Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

KEMENTERIAN KESEHATAN memberikan dua kabar menggembirakan tentang orang nomor satu dan mantan orang nomor satu di lembaga itu.

 

Endang Rahayu Sedyaningsih, Rabu 26 April 2012, resmi mundur dari jabatannya sebagai menteri kesehatan justru karena alasan kesehatan yakni kanker.

 

Meski begitu, Istana Presiden menyatakan tidak ada persoalan dengan kesehatan Endang Rahayu saat uji kesehatan yang dilakukan sewaktu proses seleksi calon menteri dulu.

 

Menurut Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, mengatakan penyakit yang diderita Menkes saat ini tidak terdeteksi sewaktu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para calon menteri yang akan ditunjuk pada awal pemilihan anggota Kabinet Indonesia bersatu II.

 

"[Hasil pemeriksaan] baik. Tidak ada indikasi menderita penyakit seperti yang diderita saat ini," ujarnya Julian kepada wartawan via telepon, Rabu 26 April 2012.

 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima pengunduran diri Endang dari jabatannya dengan alasan ingin fokus melakukan pengobatan atas sakit kanker yang dideritanya.

 

Selanjutnya, Presidn menugaskan Wakil Menkes Ali Ghufron Mukti bersama dengan pejabat terkiat di lingkungan Kementerian itu untuk menjalankan tugas-tugas Menteri Endang.

 

Mantan Menkes yang juga tengah dilanda prahara adalah Siti Fadilah Supari.

 

Menkes pada masa Kabinet Indonesia Bersatu jilid I itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan.

 

Selain pernah menjadi orang nomor satu di Kemenkes, Siti Fadilah saat ini masih memiliki jabatan yaitu sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

 

Meski begitu, Istana merasa belum perlu menonaktifkan Siti Fadilah terkait dengan perkembangan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus proyek penunjukan langsung saat dirinya menjadi menkes.

 

Julian mengatakan Siti Fadila tetap anggota Wantimpres dan berkerja seperti biasa dalam tugas-tugas selaku anggota Wantimpres.

 

"Ibu Siti Fadilah Supari yang kami ketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam status sebagai tersangka yang patut dikedepankan adalah asas praduga tak bersalah. Sementara belum [diberhentikan], tetap anggota Wantimpres, tetap bekerja," ujarnya di Istana Presiden, 23 April 2012.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper