Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LARANGAN MEROKOK: Makassar batasi billboard iklan rokok

MAKASSAR:  Rencana Pemkot Makassar yang akan menerapkan pelarangan merokok dan pembatasan pemasangan iklan rokok di tujuh zona akan menurunkan pendapatan asli daerah di ibukota Sulawesi Selatan ini.Ketua Badan Legislatif DPRD Makassar Abdul Wahab

MAKASSAR:  Rencana Pemkot Makassar yang akan menerapkan pelarangan merokok dan pembatasan pemasangan iklan rokok di tujuh zona akan menurunkan pendapatan asli daerah di ibukota Sulawesi Selatan ini.Ketua Badan Legislatif DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan pelarangan pemasangan iklan rokok di zona-zona tertentu di perkirakan akan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pajak reklame di Kota Makassar."Sehingga kami tidak hanya [akan] menerbitkan Perda rokok, tapi juga akan memberikan rekomendasi ke Pemkot terkait potensi turunnya PAD pajak reklame iklan rokok," ujarnya kepada Bisnis, hari ini Kamis 26 April 2012.Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar Shabir L. Ondo mengatakan pihaknya sangat mendukung dan tidak khawatir dengan potensi penurunan pajak reklame iklan rokok, meski dengan lahirnya Perda Kawasan Tanpa Rokok nantinya juga akan mengatur pelarangan pemasangan iklan rokok di sejumlah kawasan."Dengan [adanya perda ini], maka tentunya kami akan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor lain," ujarnya.Menurutnya, pelarangan pemasangan iklan rokok itu juga belum diberlakukan di seluruh kawasan di Makassar, kecuali di sekitar tujuh zona yang di atur dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok.Dengan perkembangan itu maka nantinya, pendapatan daerah khusus dari sub pajak iklan rokok dipastikan tidak akan mengalami penurunan yang sangat signifikan.   (ra)

 

>BACA JUGA

-5 Kepala daerah ikut urus Suramadu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper