Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUANA FINANCE: Tak terpengaruh ketentuan baru uang muka

JAKARTA: PT Buana Finance Tbk, perusahaan pembiayaan milik PT Sari Dasa Karsa, memastikan tidak akan terpengaruh oleh penerapan ketentuan uang muka (down payment/DP) yang akan berlaku pada tengah tahun ini.Direktur Operasional Buana Finance Antony Muljanto

JAKARTA: PT Buana Finance Tbk, perusahaan pembiayaan milik PT Sari Dasa Karsa, memastikan tidak akan terpengaruh oleh penerapan ketentuan uang muka (down payment/DP) yang akan berlaku pada tengah tahun ini.Direktur Operasional Buana Finance Antony Muljanto mengatakan saat ini sektor usaha pembiayaan konsumen yang difokuskan perusahaan hanya untuk kendaraan bekas pakai saja sehingga akan kurang terpengaruh aturan baru itu."DP mobil bekas cukup tinggi, sehingga masih di atas ketentuan yang akan membatasi DP minimal 20%," ujar Antony dalam paparan publik siang ini, Kamis, 26 April 2012.Direktur Pemasaran Buana Finance Herman Lesmana mengatakan cara terakhir yang akan diambil perusahaan jika peraturan DP itu menyulitkan adalah mengalihkan skema pembiayaan kendarana komersial menjadi sewa guna usaha dari sebelumnya pembiayaan konsumen.Penerapan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.43/PMK 010/2012 itu akan berlaku pada Juni tahun ini. Dalam peraturan itu, DP pembiayaan kendaraan di perusahaan multifinance minimal 20% persen untuk motor dan 25% untuk mobil, dan 20% untuk mobil komersial.Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK 010/2012 tentang uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan.Antony mengatakan faktor aturan DP dan kondisi makroekonomi yang kurang kondusif menjadi beberapa pertimbangan perseroan untuk menetapkan target pembiayaan baru korporasi tersebut tahun ini sekitar 15% menjadi Rp3 triliun tahun ini.Pertumbuhan itu masih lebih kecil dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan pembiayaan 2010 ke 2011 yang naik sekitar 90%."Selain DP, kami hanya belum yakin dengan rencana kenaikan BBM serta makroekonomi," katanya. (ra) >BACA JUGA

-Pelaku faktur pajak fiktif layak dihukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper