Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMERIKSAAN ISTRI ANAS klarifikasi posisi Athiyyah sebagai Komisaris Dutasari

 

 

JAKARTA: Athiyyah Laila, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mengaku ditanyai mengenai kedudukannya sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek Hambalang. 
 
Athiyyah menyatakan dirinya memang pernah menjadi Komisaris PT Dutasari Citralaras pada periode 2008—2009. Namun begitu pada awal 2009 dirinya telah mengundurkan diri. Adapun proyek Hambalang baru dimulai pada 2010. 
 
“Tadi hanya dimintai keterangan selama saya menjadi komisaris PT Dutasari Citalaras dari 2008-2009 itu saja,” ujarnya seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di kantor KPK hari ini.
 
PT Dutasari Citralaras diduga meupakan subkontraktor PT Adhi Karya. BUMN konstruksi pelat merah tersebut memang menjadi pemenang tender proyek stadion olahraga Hambalang. 
 
Sementara itu Anas Urbaningrum sendiri menyatakan kedatangannya pada hari ini memang khusus untuk menemani istrinya menjalani pemeriksaan. Anas pada kesempatan ini juga membantah keterlibatan dirinya dalam proyek senilai total Rp1,51 triliun tersebut.
 
Ketua Umum Partai Demokrat itu  juga mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan  membantah pernah melakukan pertemuan dengan Kepala BPN Djoyo Winoto dan  anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono untuk mengurus proyek sertifikasi  sertifikasi lahan proyek  Hambalang. 
 
“Tidak betul memang saya calo tanah. Memang saya calo sertifikat, Tidak ada pertemuan dengan Djoyo [Djoyo Winoto],” ujarnya.
 
Seperti diketahui sejumlah saksi pernah mengatakan bahwa ada pertemuan  di restoran Nippon Khan pada sekitar Desember Januari 2010 membahas mengenai sertifikasi Hambalang. Pertemuan tersebut dihadairi oleh  Djoyo Winoto, Ignatius, dan Anas di restoran Jepang Nippon Khan 
 
Setelah pertemuan tersebut kepengurusan sertifikat yang tadinya berbelit-belit langsung dapat terselesaikan. Kemudian oleh Ignatius, sertifikat diserahkan kepada Anas dan kemudian oleh Anas diserahkan kepada Mahfud Suroso, orang dekatnya. 
 
Mahfud Suroso merupakan Direktur PT Dutasari Citralaras yang diduga terkait dengan kasus ini.Selanjutnya oleh Mahfud, sertifikat diserahkan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga non aktif Wafid Muharram. 
 
Adapun untuk mengurus masalah sertifikasi tersebut maka PT Adhi Karya didukung oleh PT Wijaya Karya menyerahkan uang sebesar Rp100 miliar untuk pengerjaan proyek yang anggarannya menggunakan anggaran multiyears. 
 
Firman Wijaya, kuasa hukum Athiyyah dan Anas, menambahkan pengendali PT Dutasari pada dasarnya adalah Mahfud Suroso. Athiyyah hanya diajak saja sebagai salah seorang yang memiliki komposisi pemegang saham.
 
“Komposisi secara formil ada komposisi pembagian sahamnya ada dia hanya di ajak. Ada dokumennya semuanya lengkap namanya akan dikirimi,” ujarnya pada kesempatan yang sama seusai pemeriksaan Athiyyah. 
 
Perusahaan tersebut, jelasnya, pada awalnya merupakan perusahaan keluarga atas kerjasama orangtua Athiyyah dengan Mahfud. Orangtua keduanya sama-sama merupakan keluarga kyai di Jawa Timur. 
 
Kemudian pada awal 2009 Athiyya mundur dari PT Dutasari dikarenakan kesibukannya mengurus keluarga dan juga keikutsertaan Anas di Pemilu. Mahfudlah yang memegang kembali secara profesional pada perusahaan tersebut. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper