Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA. Terdakwa kasus tindak korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, menyatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  atas kasusnya.

 

Nazaruddin divonis hukum penjara pidana selama 4 tahun 10 bulan ditambah dengan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

 

Salah satu penasihat hukum M. Nazaruddin, Elza Syarief yang ditemui, Kamis 26 April 2012, saat mendatangi kantor KPK menyatakan bahwa mereka menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

 

"Ya, kami sudah mengajukan pernyataaan banding," ujanya di kantor KPK, Kuningan, jakarta.

 

Namun begitu Elza menjelaskan  pihaknya belum mendaftarkan banding di Pengadilan Tinggi  Jakarta Pusat karena hingga kini belum menerima salinan putusan dari Pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi.

 

“Kita baru mengajukan pernyataan banding. Belum mendaftarkan, karena kalau mendaftarkan banding harus sertakan salinan putusan. Sementara kita belum terima salinan putusan," imbuh Elza.

 

Oleh karena itu, lanjut Elza, dirinya hari ini menyerahkan dokumen serta surat-surat terkait kasus Nazaruddin di KPK.  Elza juga menegaskan tim pengacara Nazaruddin masih lengkap dan siap untuk menjalani proses hukum lanjutan.

 

"Pastinya saya masih sebagai penasehat hukum Nazar. Tim pengacara masih lengkap seperti yang kemarin," pungkasnya.

 

Vonis untuk Nazaruddin lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara.

 

Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dar Nazaruddin dinilai terbukti bersalah menerima suap Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.

 

Cek itu diserahkan oleh Mohamma El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah yang merupakan perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet, kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Selanjutnya cek disimpan dalam brankas perusahaan.

 

Nazaruddin juga dinilai ikut andil membuat PT DGI memenangkan lelang proyek senilai Rp 191 miliar tersebut.

 

Caranya adalah dengan meminta anak buahnya, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, bekerja sama dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dalam mengupayakan PT Duta sebagai kontraktor. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper