Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EFEK JERA: Pelaku faktur fiktif dihukum

JAKARTA: Ditjen Pajak menganggap penegakan hukum bagi pelaku faktur pajak fiktif sangat baik untuk memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lain. Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menuturkan pihaknya akan melakukan

JAKARTA: Ditjen Pajak menganggap penegakan hukum bagi pelaku faktur pajak fiktif sangat baik untuk memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lain. Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menuturkan pihaknya akan melakukan penegakan hukum kepada WP yang terbukti melanggar aturan perpajakan secara konsisten.Dia menanggapi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung yang menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan dan denda Rp8,2 miliar subside 4 bulan penjara kepada tersangka pelaku faktur fiktif, Alex Sitanggang. "DJP menyambut baik atas putusan hakim ini," ujar Dedi dalam siaran pers, Kamis, 26 April 2012.Terpidana Alex ialah pimpinan CV.SJP yang diindikasikan terkait dengan WP penerbit faktur pajak fiktif yaitu  PT RSN dan PT MSS. Awalnya, PT RSN dan PT MSS yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Kedaton Lampung mengajukan pengembalian pajak atau restitusi Rp11,079 miliar.   Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dedi menjelaskan terdapat indikasi kuat adanya pengajuan restitusi pajak atas setoran pajak yang bukan milik Alex.Kedua perusahaan bukan importir dan bukan pemilik barang dari kegiatan impor, tetapi mengkreditkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor.   Padahal, lanjut Dedi, Kedua jenis pajak merupakan bukti terjadi impor barang dan atau jasa dari luar daerah pabean Indonesia. Perusahaan pengimpor dapat mengkreditkan pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, disimpulkan PT RSN dan PT MSS berperan sebagai penerbit faktur pajak fiktif.  Kedua perusahaan tersebut juga berkaitan dengan dua perusahaan lainnya, yaitu PT NJA dan CV SJP, yang kemudian diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik PPNS menetapkan status tersangka kepada pimpinan atau pengurus dari masing-masing perusahaan, yakni TAH dari PT NJA, ESM dari PT MSS, SKEN dari PT RSN dan yang telah divonis, Alex Sitanggang dari CV.SJP.  Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (01/tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erlan Imran
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper