Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KERUSUHAN MESUJIWarga melaporkan perusakan & pembakaran ke Komnas HAM

 

 

JAKARTA: Warga Dusun Pelita Jaya, Kabupaten Mesuji, Lampung melaporkan dugaan perusakan dan pembakaran permukiman warga di tempat tersebut oleh oknum Brigade Mobil (Brimob) Polda Lampung dan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa kepada Komnas HAM. Aksi perusakan itu berlangsung pada 21 April dan 23 April 2012.
 
Uliyati, warga Dusun Pelita Jaya, didampingi penasihat hukum dan lima warga lainnya mendatangi Komnas HAM pada hari ini terkait dengan perusakan dan pembakaran permukiman warga di desanya. Konflik tersebut terkait dengan persoalan lahan di area tersebut dengan PT Silva Inhutani, yang bergerak di bidang perkebunan.
 
"Sejumlah anggota Brimob dan PAM Swakarsa merusak gubuk dan menjarah barang milik penduduk seperti uang, handphone dan surat-surat seperti SIM, STNK. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu pekan lalu," kata Uliyati dalam pengaduannya kepada Komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak hari ini, Kamis 26 April 2012.
 
Dia mengisahkan pada Senin 23 April, pembakaran dilakukan terhadap rumah penduduk dan balai pertemuan di dusun tersebut. Sebagian warga, papar Uliyati, kini tengah tinggal di tenda-tenda sementara karena rumah mereka telah dirusak oknum Brimob dan Pam Swakarsa.
 
Baris Lamhot, Penasihat hukum warga,  mengungkapkan warga Pelita Jaya memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah sebelum PT Silva beroperasi di sana. Dia mengungkapkan pihaknya meminta revisi izin perusahaan tersebut kepada pemerintah terkait dengan konflik lahan dengan warga yang tinggal di sana.
 
"Ini adalah lahan penduduk yang sudah tinggal di sana sebelumnya. Kami meminta pemerintah melakukan revisi atas izin PT Silva dengan mengeluarkan tanah-tanah yang dimiliki penduduk dari area operasi.Dokumen tanah penduduk telah dibuktikan melalui dokumen yang dikeluarkan juga dari pemerintah," kata Baris dalam pengaduan tersebut. 
 
Selain itu, Baris juga meminta perlindungan dari Komnas HAM terkait dengan aksi perusakan dan pembakaran yang dilakukan oknum Brimob serta PAM Swakarsa. Warga juga meminta lembaga tersebut terus melakukan pemantauan terhadap kasus Mesuji karena belum selesai dengan baik.
 
Komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak mengatakan pihaknya akan meminta secara resmi Kementerian Kehutanan untuk melakukan revisi terhadap izin perusahaan terkait dengan konflik tersebut. Dia mengungkapkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Lampung karena dugaan perusakan, penjarahan dan pembakaran itu melibatkan satuan Brimob.
 
"Kami meminta Kementerian Kehutanan untuk melakukan revisi atas izin perusahaan, selain itu juga akan melakukan koordinasi dengan Polda Lampung terkait dengan aksi kekerasan kali ini," kata Johny menanggapi pengaduan tersebut. "Komnas HAM juga akan memantau ke lapangan ke depannya."
 
Selain Uliyati, warga Dusun Suka Agung, Kabupaten Mesuji, Lampung juga ikut dalam pengaduan tersebut. Salah satu warga, Satir menuturkan pihaknya meminta kembali tanah-tanah penduduk yang dialokasikan pemerintah dalam program transmigrasi sekitar tahun 1980-an, namun kini dikuasai perusahaan. Diketahui, warga di dusun tersebut kebanyakan bekerja sebagai petani.(sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper