Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA LAHANWarga Karawang permasalahkan akuisis lahan

 

 

JAKARTA: Sejumlah warga Karawang mempermasalahkan  akusisi lahan milik PT Sumber Air Mas Pratama oleh PT Agung Podomoro Land Tbk karena status kepemilikan tanahnya masih dalam proses sengketa.
 
Yono Kurniawan, Kuasa Hukum warga pemilik lahan, mengatakan status kepemilihan lahan yang dijual oleh Sumber Air Mas Pratama seluas 342 hektare di Kecamatan Telukjambe Kabupaten Kawarang itu masih dalam tahap sengketa dengan warga.
 
“Seharusnya akusisi itu ditunda, karena Sumber Air Mas Pratama belum menyelesaikan proses ganti rugi. Masalah ini juga tengah dibahas dengan Pemkab Karawang," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, hari ini.
 
Sejumlah warga yang mengklaim pemilik lahan datang ke Jakarta karena kaget dengan pemberitaan proses akuisisi lahan oleh Sumber Air Mas Pratama oleh Agung Podomoro pada 17 April lalu. 
 
Dalam keterbukaan informasinya,  Agung Podomoro Land mengumumkan telah mengakuisisi 55% saham PT Sumber Air Mas Pratama. Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Justini Omas mengatakan penandatanganan perjanjian jual beli telah dilakukan perseroan pada 12 April 2012.
 
"PT Sumber Air Mas Pratama berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Perjanjian pengikatan jual sudah kami tandatangani pada 12 April lalu," ujarnya melalui dikutip dari keterbukaan informasi yang dipublisakan Bisnis pada edisi  17 April 2012.
 
Justini menjelaskan Sumber Air Mas merupakan perusahaan properti yang menguasai 350 hektare lahan di Kabupaten Karawang.
 
Amandus Juang, Perwakilan warga Karawang yang mengklaim pemilik lahan, mengatakan status lahan itu masih dalam sengketa selama lebih dari 21 tahun. Warga pemilik lahan 250 hektare sudah mengajukan gugatan ke pengadilan.
 
Di Mahkamah Agung, warga dinyatakan kalah pada 2009, namun saat peninjauan kembali MA menyatakan yang kalah hanya 65 warga dengan luas lahan 65 hektare.
 
"Kami khawatir informasi ini ditutupi, yang diperlihatkan hanya keputusan MA yang menyatakan warga kalah, padahal ada keputusan baru pada 2011," ujarnya.
 
Amandus mengatakan pengumuman resmi proses akuisisi lahan itu  meresahkan warga yang tengah bersengketa di tiga desa, karena proses penyelesaian masih berlangsung yang di fasilitasi DPRD dan Pemkab Karawang.  (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper