Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pemerintah mewajibkan perusahaan yang berbasis usaha di bidang sumber daya alam (SDA) untuk memasukkan program tanggung jawab sosial dan lingkungan ke dalam rencana kerja tahunan.
 
Program itu harus diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan persetujuan Dewan Komisaris.
 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah No.47/2012, yang mengatur soal kewajiban pengembangan program tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap perusahaan berbadan Perseroan Terbatas.
 
Sekretariat Kabinet menyatakan Presiden menandatangani PP itu pada 4 April sehingga menjadi pedoman dalam operasi usaha yang berbasis di bidang SDA.
 
"Dalam PP itu disebutkan setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Yang pelaksanaannya bisa dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan perseroan," ujar Sekretariat Kabinet melalui situs resminya hari ini.
 
Dalam operasionalnya, tambah lembaga pemerintah itu, program tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS.
 
Menurutnya, penjelasan PP itu menyebutkan yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang SDA adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan SDA.
 
"Sementara yang dimaksud perseroan yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan SDA adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan SDA, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam, termasuk pelestarian fungsi lingkungan hidup."
 
Sekretariat Kabinet menjelaskan PP baru itu bertujuan mendorong meningkatkan kesadaran perusahaan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Indonesia, memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat dalam hal tanggung jawab sosial dan lingkungan.
 
Selanjutnya, tuturnya, juga untuk menguatkan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha Perusahaan yang beroperasi di Indonesia. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper