Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan jumlah transaksi mencurigakan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh anggoa Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati mencapai Rp10 miliar.
 
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan yang bersangkutan diduga mentransfer, mengalirkan, dan menempatkan uang hasil tindak pidana korupsi terkait dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) APBN 2011 senilai Rp10 miliar. 
 
“Berdasarkan info yang disampaikan penyidik ada transaksi mencurigakan senilai Rp10 miliar lebih.  Diduga terjadi TPPU. Hal itu merupakan pengembangan dari DPPID,” ujarnya kepada pers hari ini di kantor KPK, Kuningan, Jakarta.
 
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen membenarkan bahwa ada sebagian harta yang dimiliki oleh Wa Ode berasal dari aliran suap DPPID.
 
Pihaknya menemukan bukti bahwa ada sebagian harta milik Wa Ode, yang berasal dari aliran suap DPPID. Namun, Zulkarnaen tidak bersedia menjelaskan bentuk dan jumlah harta yang berasal dari suap DPPID tersebut.
 
"Rinciannya tidak bisa diberikan,” tegasnya
 
Sementara itu terkait tudingan bahwa KPK  terburu-buru dalam penetapan status tersangka baru  pada kasus yang menyeret Wa Ode tersebut, Zulkarnaen menyatakan penetapan tersangka harus dilihat secara utuh. 
 
"Harus dilihat sudut pandangnya dalam menangani kasus itu. Harus dilihat secara utuh," tuturnya. 
 
Menurut Zulkarnaen, pihak-pihak yang menuding itu juga harus melihat struktur penanganan kasus itu secara jelas. Sehingga, bisa dilihat secara jelas bahwa pihak-pihak terlibat dalam kasus itu melalukukan perbuatan menyimpang.
 
 "Jadi kita itu tidak sembarangan menetapkan status tersangka. Tentunya, kalau ada alat bukti dan prosesnya cukup tentu ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulkarnaen. 
 
Sebelumnya KPK menetapkan anggota Banggar DPR RI Wa Ode Nurhayati terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap DPPID
 
Penetapan anggota Banggar dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut telah dilakukan sejak pekan lalu.  Wa Ode disangkakan pasal 3 dan atau 4 dan atau 5 UU No.8 Tahun 2010 mengenai TPPU. 
 
Sementara itu kubu Wa Ode yang diwakili oleh salah satu kuasa hukumnya Sulistyowati mengaku kecewa dengan penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersebut dianggap terlalu terburu-buru dan dipenuhi oleh unsur politis. 
 
"Terlalu terburu-buru. Kasus yang saat ini sedang ditangani saja (kasus DPPID) belum selesai tapi sudah menetapkan status tersangka pada kasus yang lainnya," ujarnya ketika dihubungi kemarin.
 
Seharusnya, jelasnya, KPK lebih bijak dalam menetapkan penetapan status tersangka. Salah satunya  dengan menunggu terlebih dahulu hasil persidangan kasus DPPID.
 
Berdasarkan hasil persidangan baru  terbukti ada tidaknya keterlibatan Wa Ode. Hal ini akan memperkuat fakta hukum pada kasus tersebut. 
 
 Dia juga juga melihat adanya unsur politis dalam penetapan status tersangka ini. Kasus Wa Ode penanganannya begitu cepat dan sangat  berbeda dengan penanganan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan tersangka Angelina Sondakh. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper