Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS ANGGIEDemi strategi, KPK sengaja mengulur penyidikan

 

 

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen membantah tudingan beberapa pihak yang menganggap  proses penyidikan terhadap Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh (Anggie)  terkesan lambat. Ia beralasan hal tersebut merupakan bagian dari strategi lembaga anti korupsi tersebut.
 
 Zulkarnaen menyatakan pengembangan penyidikan dilakukan oleh penyidik disesuaikan dengan karakteristik perkara. Artinya keterlambatan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan.
 
"Hal itu termasuk teknik penyidikan sesuai karakteristik perkaranya, lihat saja perkembangannya," kata Zulkarnaen lewat pesan singkatnya kepada Bisnis hari ini.
 
Dia juga menyatakan KPK membutuhkan dukungan moril dalam menangani penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan tersangka Angelina Sondakh. Hal tersebut bertujuan agar proses penanganan kasus ini cepat selesai.
 
"Beri dukungan moril supaya [penanganan] kasus ini cepat selesai," ujarnya. 
 
Anggie—panggilan akrab Angelina Sondakh—selain diduga menerima suap  untuk menggolkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait wisma atlet, ternyata juga “bermain” pada pembahasan anggaran Kementerian Pendidikan Nasional.
 
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengungkapkan pada kasus yang melibatkan mantan Puteri Indonesia Tahun 2001 tersebut lembaga anti korupsi tersebut tidak hanya melihat pembahasan anggaran di Kemenpora saja terkait wisma atlet. 
 
“KPK mengembangkan kasus bukan hanya terkait anggaran wisma atlet yang terkait di Kemenpora, tapi juga mengembangkan ke pembahasan anggaran di Kemendiknas,” ujarnya hari ini.
 
Johan menjelaskan walaupun terkait dengan dua kementerian yang berbeda, namun masih dalam satu kesatuan kasus yang sama. Artinya berdasarkan pengembangan KPK, dugaan suap terhadap Angie melibatkan pembahasan anggaran di dua Kementerian yaitu Kemenpora dan Kemendiknas. 
 
Namun begitu pasal yang dikenakan kepada Angie tetap sama yaitu tekait dugaan penerimaan suap dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.Seperti diketahui Angie dikenakan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Tipikor.
 
“Jadi dalam pengembangan kita  temukan tindak pidana korupsi terkait wisma atlet di Kemenpora. Dari situ KPK juga tmukan data awal terkait pembahasan anggaran di Kemendiknas. Saya tidak bisa jelaskan secara detil,” tuturnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper