Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADAPolitik uang muncul karena tak ada aturan yang jelas

 

 

 
JAKARTA: Tidak jelasnya aturan mengenai mekanisme setoran uang ke partai politik, membuat hampir semua partai politik memperdagangkan posisinya untuk kepentingan bakal calon kepala daerah yang ingin maju. 
 
"Saya belum dengar ada partai yang memberikan gratis," kata Ketua DPP Hanura Yuddy Chrisnandi dalam satu acara diskusi bertema Beli perahu dalam Pilkada di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini. 
 
Menurutnya, tidak jelasnya aturan setoran ke parpol itu telah menyuburkan praktik korupsi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). 
 
Yuddy menjelaskan besarnya uang yang akan disetor ke parpol biasanya sangat tergantung wilayah. Kalau wilayah tersebut kaya sepereti memiliki potensi pertambangan dan kelautan dengan APBD yang besar maka nilai setoran juga akan besar. 
 
Bahkan, ujarnya, cara menghitung setoran bisa juga dengan banyaknya perolehan kursi karena perolehan kursi menunjukkan kekuatan parpol. Karena itu, semakin banyak kursi yang diperoleh di satu daerah, maka uang yang harus disetor semakin tinggi.
 
"Satu kursi tidak kurang dari Rp50 juta, bahkan di Kalimantan ada yang dipatok sampai Rp250 juta, itu minimal yang harus disetor," ujarnya. 
 
Namun demikian, ada juga parpol yang mendukung calon secara gratis asalkan calon memiliki popularitas dan elektabilitas yang tinggi. Terjadinya setoran ke parpol, menurutnya, karena saat ini memang tidak ada aturan yang jelas sehingga tidak ada yang bisa dipersalahkan.
 
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum bidang korupsi yang menyangkut penyelenggaraan Pilkada karena maraknya praktik suap dan korupsi.
 
Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Apung Widadi, salah satu bentuk korupsi itu adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pasangan incumbent dengan menggunakan dana dan fasilitas negara. Selain itu ada juga upaya mobilisasi birokrasi melalui penggunaan dana negara dalam jumlah besar. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper