Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LAHAN HGU: 55.000 Hektare lahan di Sumsel masih terlantar

 

 

PALEMBANG: Sekitar 55.000 hektare lahan yang sudah memiliki hak guna usaha (HGU) di Sumatra Selatan masih terlantar menyusul 70 lembar surat keputusan (SK) hak tanah tersebut usulannya masih tersendat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI  Pearcha Leanpuri mengungkapkan BPN Sumsel tengah mengusulkan ke BPN pusat, namun diharapkan dapat secepatnya diproses dan di inventarisasi sehingga dapat dimanfaatkan oleh rakyat.
 
“Saat ini masih banyak kasus sengketa tanah yang ada di Sumsel, yang ditangani BPN, tapi khusus untuk kasus tanah yang terindikasi telantar ini jumlahnya ada sekitar 70 SK yang saat ini sudah diusulkan pada BPN pusat,” ungkap Pearcha seusai melakukan kunjungan kerja di Kantor BPN Sumsel hari ini. 
 
Pearcha menyubutkan  luas lahan HGU yang terdaftar di Sumsel 476.000 ha atau 23% dari luas Sumsel. Sementara, lahan hak guna bangunan (HGB) yang terdaftar seluas 41.000 ha atau 2% dari luas Sumsel, sedangkan untuk tanah hak pengelolaan atas lahan (HPL) seluas 829.000 ha atau 40% dari luas Sumsel keseluruhan.
 
Selain itu, sambungnya luas lahan hutan produksi (HP) yang terdaftar di BPN di Sumsel seluas 41.000 ha atau 2% dari total luas Provinsi Sumsel dan lahan hak milik yang terdaftar seluas 669.000 ha atau 33% dari total luas provinsi ini secara keseluruhan. 
 
Dia mengakuidalam menyelesaikan sengketa lahan, anggaran untuk penyelesaian sengketa masih terbatas, terutama sengketa lintas kabupaten/kota.
 
Bahkan, ditambah lagi masih minimnya SDM yang memadai hingga proses penyelesaian lahan telantar dan sengketa lahan di Sumsel ini memakan waktu yang cukup lama.
 
Dia menjelaskan, kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya ke BPN Sumsel kali ini memiliki agenda utama mempertanyakan tindak lanjut, perkembangan lahan telantar di Sumsel yang telah dimintakan tindak lanjutnya dari Kantor BPN Sumsel sejak tahun lalu. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Irwan Wahyudi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper