Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan telah melakukan pencegahan terhadap  Shiokawa Toshio, Presiden Direktur PT Onamba, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap  terkait pengurusan kasasi gugatan serikat pekerja PT Onamba yang melibatkan nama Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Imas Dianasari. 
 
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto menyatakan Shiokawa telah dicegah sejak 30 Desember 2011. Artinya dengan pencegahan tersebut selama enam bulan ke depan yang bersangkutan tidak dapat melakukan perjalanan ke luar Indonesia.
 
“Shiokawa sudah dicegah. Sejak 30 Desember 2011,” ujarnya lewat pesan singkat yang dikirimkan kepada Bisnis hari ini. 
 
Sementara itu Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan pencegahan dilakukan agar yang bersangkutan tidak kabur ke luar negeri ataupun kembali ke negara asalnya. Apalagi Shiokawa yang memiliki kewarganegaraan Jepang statusnya telah naik menjadi tersangka. 
 
Sebelumnya Shiokawa ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal tersebut Shiokawa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyuapan terhadap pejabat negara yaitu profesi hakim dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 
 
KPK kemarin juga melakukan memanggil Accounting System Section PT PT Onamba Indonesia  Dewi Fitriah. Dia diperiksa dalam kasus pemberian hadiah terkait pengurusan perkara kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dewi diperiksa untuk tersangka Shiokawa. 
 
KPK  juga telah melakukan tindakan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang untuk mencegah yang bersangkutan kabur ke luar Indonesia. 
 
Dihubungi secara terpisah Kuasa Hukum PT Onamba, Syafruddin Lubis menilai penetapan Presiden Direktur PT Onamba, Shiokawa Toshio sebagai Tersangka oleh KPK sangat kabur. Penetapan Shiokawa sebagai tersangka hanya berdasarkan putusan pengadilan saja. 
 
"Untuk dapat menyatakan seseorang menjadi Tersangka harus ada 2 alat bukti. KPK kan hanya mengacu pada putusan PN (Pengadilan Negeri)," ujarnya ketika dihubungi media.
 
Lagipula, kata Syafruddin, vonis terhadap Odih Juanda, manajer administrasi PT Onamba belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrahct).  Oleh karena itulah penetapan Shiokawa sebagai tersangka masih sangatlah sumir. 
 
Sejauh ini, Syafruddin menuturkan KPK belum pernah memanggil Shiokawa dan memeriksa yang bersangkutan sebagai Tersangka. 
 
"Saya sebagai kuasa hukum PT. Onamba, masalah Shiokawa sekalipun dinyatakan Tersangka tapi belum ada pemanggilan (sebagai Tersangka) dari KPK," tandasnya.
 
Sebagai informasi kasus ini merupakan pengembangan kasus pemberian hadiah terkait perkara hubungan industrial di PT Onamba Indonesia. Dalam kasus ini, KPK menangkap  hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari dan Manager Administrasi PT Onamba, Odi Juanda. 
 
Imas terbukti menerima uang Rp 200 juta dari Odi. Uang tersebut diberikan agar PT Onamba Indonesia dimenangkan di tingkat kasasi dalam perkara gugatan serikat pekerja terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Onamba Indonesia.
 
Diduga, Imas menjanjikan agar Mahkamah Agung menolak gugatan serikat pekerja itu. Atas dugaan perbuatannya, Imas disangka melanggar Pasal 12 c dan atau Pasal 6 Ayat 2 dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Sementara itu, Odi disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama.  Dalam kasus ini, KPK juga pernan memeriksa Hakim Agung Arif Sudjito.
 
Imas Dianasari, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Januari 2012. Majelis menyatakan dia terbukti menerima duit suap senilai Rp 352 juta dari kuasa hukum PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung Rp 200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba. 
 
Sebelumnya jaksa penuntut KPK menuntut Imas dihukum 13 tahun penjara. Selain itu, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 352 juta atau diganti pidana (tambahan) 2 tahun penjara. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper