Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERSEKONGKOLAN KONVERSI ENERGIKPPU lakukan pemeriksaan tambahan

 

 

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) mulai melakukan pemeriksaan tambahan terkait tender pengadaan sarana dan prasarana konversi energi di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2009, hari ini.
 
Dalam pemeriksaan tambahan ini, KPPU memanggil saksi ahli Erman Rajaguguk guna memperdalam perkara tersebut.
 
"Iya hari ini pemeriksaan tambahan tersebut telah dimulai dengan memeriksa saksi ahli Erman Rajaguguk," kata Anggota Litgasi KPPU Berla Wahyu Pratama, Selasa 24 April 2012.
 
Pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan KPPU atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara keberatan yang diajukan PT Gita Persada.
 
Namun demikian, Berla tetap menilai pemeriksaan tambahan tersebut tidak diperlukan mengingat putusan KPPU telah sesuai dengan bukti yang cukup.
 
"Kami akan patuh hukum dan menyerahkan proses sepenuhnya ke majelis hakim,"  ujarnya.
 
Dalam kesempatan sebelumnya, Ery Hertiawan, kuasa hukum PT Gita Persada, menyambut baik putusan tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan tambahan itu sudah seharusnya dilakukan KPPU.
 
"Putusan tersebut telah sesuai dengan permohonan kami. KPPU sudah seharusnnya meminta keterangan ahli. Menurut kami memang tidak ada persekongkolan sebagaimana yang ditudingkan KPPU,"  katanya.
 
Seperti diketahui, majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Mien Trisnawati dalam putusan selanya mengabulkan permohonan pemeriksaan yang diajukan PT Gita Persada beralasan.
 
Dalam permohonanya, PT Gita Persada meminta majelis hakim memerintahkan KPPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan dengan memeriksa ahli hukum persaingan usaha Erman Rajagukguk.
 
Dalam putusannya KPPU menghukum para terlapor yakni PT Gita Persada , PT Nusa Consultans, PT Extensa Winaya Fakta, PT Laras Respati Utama, Konsorsium PT Surveyor Indonesia dengan PT Sucofindo, Panitia pengadaan sarana prasarana konversi energi anggaran 2009, PT Ciptanusa Buana Sentosa, PT Kencana Mandiri Uli Nisantara, PT Data Aksara Matra, dan PT Rasicipta Consultama, yang masing-masing merupakan terlapor I-X, karena melakukan persekongkolan.
 
Dalam perkara yang terdaftar dengan No.41/KPPU-L/2010 tersebut, masing-masing terlapor dihukum untuk membayar denda yaitu PT Gita Persada Rp1,6 miliar, PT Nusa Consultans Rp655 juta, PT Extensa Winaya Fakta Rp451 juta, PT Laras Respati Utama Rp381 juta, Konsorsium PT Surveyor Indonesia dengan PT Sucofindo Rp220 juta, PT Ciptanusa Buana Sentosa Rp667 juta, PT Kencana Mandiri Uli Nisantara Rp267 juta, PT Data Aksara Matra Rp335 juta, dan PT Rasicipta Consultama Rp312 juta. (sut)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper