Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP: Wa Ode Nurhayati resmi tersangka

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).Johan Budi, Juru Bicara KPK, menyatakan penetapan anggota Banggar dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut telah dilakukan sejak pekan lalu.  Wa Ode disangkakan pasal 3 dan atau 4 dan atau 5 UU No.8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).“KPK sudah menetapkan WON sebagai tersangka dalam upaya TPPU pasal 3 atau 4 atau 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU. KPK menemukan dua alat bukti,” ujarnya kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 24 April 2012.Dia menyatakan pengembangan kasus ini berasal dari tindak pidana awal kasus DPPID yang sebelumnya memang tengah disidik oleh KPK. Adapun aliran uang tersebut diketahui mengalir lewat politisi PAN tersebut.  “Jadi kita menemukan ada harta yang bersangkutan masuk ke KPK. Kita telusuri kita sangkakan terkait TPPU. Pidana awal DPPID kita kembangkan,” tutur Johan.Namun begitu Johan belum memberikan kejelasan mengenai jumlah uang yang terkait dalam kasus ini begitupula dengan aliran uang selain kepada  Wa Ode Nurhayati. Penahanan Wa Ode kemungkinan juga akan diperpanjang setelah habis masanya pada 25 April esok.Johan menambahkan lembaga anti korupsi tersebut tidak menutup kemungkinan untuk menambah tersangka baru dalam kasus ini mengingat dalam UU TPPU siapapun yang menerima, menggunakan, serta menyimpan uang hasil tindak pidana korupsi dapat ditindak.“Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” tegasnya.Di sisi lain kubu Wa Ode yang diwakili oleh salah satu kuasa hukumnya Sulistyowati mengaku kecewa dengan penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersebut dianggap terlalu terburu-buru dan dipenuhi oleh unsur politis."Terlalu terburu-buru. Kasus yang saat ini sedang ditangani saja (kasus DPPID) belum selesai tapi sudah menetapkan status tersangka pada kasus yang lainnya," ujarnya ketika dihubungi, Selasa 24 April 2012.Seharusnya, jelasnya, KPK lebih bijak dalam menetapkan penetapan status tersangka. Salah satunya dengan menunggu terlebih dahulu hasil persidangan kasus DPPID. Berdasarkan hasil persidangan baru  terbukti ada tidaknya keterlibatan Wa Ode. Hal ini akan memperkuat fakta hukum pada kasus tersebut.Dia juga juga melihat adanya unsur politis dalam penetapan status tersangka ini. Kasus Wa Ode penanganannya begitu cepat dan sangat  berbeda dengan penanganan kasus suap wisma atlet Sea Games dengan tersangka Angelina Sondakh.Seperti diketahui Angelina memang  sejak penetapan status tersangkanya tiga bulan lalu, belum pernah dimulai proses penyidikannya hingga kini."Ada apa ini dengan KPK. Seolah tebang pilih dalam menangani kasus," kata Sulistyowati. (ra)

 

>BACA JUGA

-Panasonic Gobel donasikan lampu hemat energi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper