Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Cikobangsari yang diduga melibatkan perusahaan baja pelat merah Krakatau Steel. 
 
Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan Aat Syafaat sebagai walikota Cilegon periode 2005-2010 disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal tersebut yang bersangkutan telah menimbulkan kerugian bagi negara senilai Rp11 miliar dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. 
 
“Setelah melakukan penyelidikan pembangunan dermaga Cikobangsari Pemkot Cilegon, KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan dimana TB AS  mantan walikota cilegon 2005-2010 disangkakan pasal 2 ayat 1 dengan kerugian negara Rp11 miliar,” jelasnya. 
 
Adapun terkait dengan dugaan keterlibatan Krakatau Steel, paparnya, lembaga anti korupsi tersebut  masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut. 
 
Sebagai informasi  KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel. 
 
Dalam pelaksanaan kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dengan PT Krakatau Steel ini, disepakati adanya pertukaran lahan tahan yang sebelumnya diklaim kepemilikannya oleh kedua belah pihak. 
 
Kedua belah pihak bersikukuh sebagai pemilik lahan seluas 65 hektare. Namun, berkat bantuan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, sengketa kepemilikan lahan dapat berakhir dengan saling menukar lahan. 
 
Lahan  tersebut kemudian diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon,
 
Lahan tersebut kemudian digunakan untuk lokasi pembangunan pelabuhan kota Cilegon. Selain itu, sebagai bentuk kompensasi pembangunan yang telah dilakukan Pemkot Cilegon, pihak PT Krakatau Steel juga membayarkan kompensasi senilai Rp 98 miliar. Atas nota kesepahaman ini, PT Krakatau Steel berhak menerima keringanan retribusi sebanyak 10 persen selama lima tahun. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper