Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Komisi Pemberantasa Korupsi menetapkan Shiokawa Toshio, Presiden Direktur PT Onamba sebagai tersangka dalam kasus suap  terkait pengurusan kasasi gugatan serikat pekerja PT Onamba yang melibatkan nama Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Imas Dianasari.  
 
Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan Shiokawa ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi.
 
Berdasarkan pasal tersebut Shiokawa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyuapan terhadap pejabat negara yaitu profesi hakim dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 
 
“KPK telah menetapkan ST [Shiokawa Toshio], Presiden Direktur PT Onamba sebagai tersangka kasus suap serikat pekerja. St disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a. Ini terkait Odi Juanda dan Imas. Ini ada yg kita mintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ST,” ujarnya hari ini di kantor KPK, Kuningan, Jakarta. 
 
Seperti diketahui  KPK hari ini memanggil Accounting System Section PT PT Onamba Indonesia  Dewi Fitriah. Dia diperiksa dalam kasus pemberian hadiah terkait pengurusan perkara kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dewi diperiksa untuk tersangka Shiokawa. ''Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,'' ujarnya.
 
Johan menambahkan posisi Shiokawa sebagai warganegara Jepang tidak akan menghalangi KPK untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut. Proses hukum tetap dapat dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
 
KPK, jelasnya, juga telah melakukan tindakan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang untuk mencegah yang bersangkutan kabur ke luar Indonesia. Namun begitu Johan belum dapat memastikan posisi orang nomor satu di PT Onamba tersebut beraa dimana. 
 
“Belum tahu dimana tapi kami sudah koordinasi dengan Kepolisian Jepang,” ujarnya.
 
Sementara itu dihubungi secara terpisah Kepala Bagian Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maryoto menyatakan pencegahan terhada WNA dapat dilakukan oleh Imigrasi apabila ada permintaan dari KPK ataupun pejabat berwenang.
 
“Bisa kalau ada permintaan KPK atau pejabat berwenang,” ujarnya lewat sms yang dikirimkan kepada Bisnis. 
 
Namun begitu Ditjen Imigrasi belum dapat memastikan adanya tindakan pencegahan terhadap yang bersangkutan.
 
Sebagai informasi kasus ini merupakan pengembangan kasus pemberian hadiah terkait perkara hubungan industrial di PT Onamba Indonesia. Dalam kasus ini, KPK menangkap  hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari dan Manager Administrasi PT Onamba, Odi Juanda. 
 
Imas terbukti menerima uang Rp 200 juta dari Odi. Uang tersebut diberikan agar PT Onamba Indonesia dimenangkan di tingkat kasasi dalam perkara gugatan serikat pekerja terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Onamba Indonesia.
 
Diduga, Imas menjanjikan agar Mahkamah Agung menolak gugatan serikat pekerja itu. Atas dugaan perbuatannya, Imas disangka melanggar Pasal 12 c dan atau Pasal 6 Ayat 2 dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Sementara itu, Odi disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama.  Dalam kasus ini, KPK juga pernan memeriksa Hakim Agung Arif Sudjito.
 
Imas Dianasari, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Januari 2012. Majelis menyatakan dia terbukti menerima duit suap senilai Rp 352 juta dari kuasa hukum PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung Rp 200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba. 
 
Sebelumnya jaksa penuntut KPK menuntut Imas dihukum 13 tahun penjara. Selain itu, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 352 juta atau diganti pidana (tambahan) 2 tahun penjara. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper