Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Istana Presiden merasa belum perlu menonaktifkan anggota Wantimpres Siti Fadila Supari terkait dengan perkembangan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus proyek penunjukan langsung saat menjadi Menteri Kesehatan.
 
Jurubicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Siti Fadila tetap anggota Wantimpres dan berkerja seperti biasa dalam tugas-tugas selaku anggota Wantimpres.
 
"Ibu Siti Fadila Supari yang kami ketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam status sebagai tersangka yang patut dikedepankan adalah asas praduga tak bersalah. Sementara belum [diberhentikan], tetap anggota Wantimpres, tetap bekerja," ujarnya di Istana Presiden hari ini.
 
Dia menambahkan masalah kasus yang dihadapi mantan Menkes itu diserahkan sepenuhnya pada proses hukum.
 
Dalam hal ini, lanjutnya, kasus penunjukan langsung bukanlah pelanggan hukum untuk kasus-kasus tertentu yang dibenarkan untuk melakukan langkah itu.
 
Menurut Julian, yang dinyatakan bersalah kalau dalam proses penunjukan langsung bertujuan untuk memperkarya diri atau merugikan kepentingan umum.
 
"Tapi yang pasti kalau tidak ada kerugian negara, kepentingan umum dan masyarakat dikedepankan dari keuntungan pribadi maka itu tidak bisa dikategorikan tindak pidana korupsi," katanya lagi. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper