Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Jaksa penuntut umum menilai keterangan yang disampaikan oleh Nunun  dalam persidangan tidak memiliki nilai bukti. Alasannya adalah dikarenakan pernyataan Nunun disampaikan tanpa disertai dengan bukti pendukung.
 
Jaksa penunutut umum Siswanto menilai terdakwa  tidak pernah bertemu dengan Arie Malangjudo dan Hamka Yandhu pada 7 Juni 2004. Bahkan, terdakwa mengatakan tidak tahu-menahu soal cek pelawat. 
 
“Menurut kami, keterangan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memiliki pembuktian atau hanya keterangan terdakwa tanpa ada bukti dan bertentangan dengan keterangan saksi Arie Malangjudo," ujarnya dalam persidangan hari ini. 
 
Sebaliknya, lanjut Siswanto, keterangan Arie Malangjudo memiliki nilai pembuktian yang lebih kuat dibandingkan keterangan terdakwa. Sebab, bersesuaian dengan keterangan saksi Ngatiran yang diketahui  merupakan mantan office boy di PT Wahana Esa Sembada.
 
Ngatiran mengatakan pada tanggal 8 Juni 2004 sebelum jam makan siang mengantarkan kantong belanja karton ke Arie Malangjudo dan mengatakan titipan dari Ibu. Di mana, Ibu yang dimaksud adalah Nunun Nurbaetie.
 
Bahkan, Ngatiran mengatakan bahwa kantong belanja dari karton tersebut diambil langsung dari kantor Nunun Nurbaetie dan ada yang bersangkutan ketika empat kantong tersebut diambil.
 
Sebelumnya, Arie Malangjudo dalam kesaksiannya mengatakan bahwa pada tanggal 7 Juni 2004 dipanggil Nunun ke ruangannya dan bertemu dengan Hamka Yandhu. Di mana, Nunun memerintahkan menyerahkan tanda terimakasih kepada anggota dewan. Ternyata, pemberian tersebut berupa cek pelawat.
 
Kemudian, tanggal 8 Juni 2004, Arie mendapat telepon dari anggota dewan dari fraksi PDI-P yang mengatakan akan mengambil titipan dari Nunun Nurbaetie. Kemudian, Arie menelepon terdakwa dan tidak berapa lama datang office boy dengan kantong yang berisi cek pelawat.
 
Seusai menjalani persidangan Nunun  mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Melalui salah satu kuasa hukumnya Ina Rahman, Nunun menyatakan Jaksa  hanya melakukan copy paste kepada dakwaan yang dibacakan sebelumnya.
 
"Sama sekali tidak menggunakan fakta persidangan. Saya cuma minta hakim lebih bijaksana. Kami sangat kecewa. JPU copy paste dakwan," ujarnya seusai persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor.
 
Dia menjelaskan berdasarkan fakta persidangan semua pihak membantah adanya pertemuan termasuk anggota DPR RI Periode 1999-2004 dari fraksi Golkar Hamka Yandhu
 
"Tapi JPU tetap pakai keterangan itu. Dia hanya mengunakan keterangan saksi Arie Malangjudo," tutur Ina.
 
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko menyampaikan sidang ditunda hingga Senin (30/04) pekan depan dengan agenda pembelaan.
 
Nunun didakwa melanggar Pasal Penyuapan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia disebut jaksa berperan dalam membagikan sejumlah cek dengan mulai mencapai Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, 
 
Uang tersebut sebagian  dibagikan melalui stafnya, Ari Malang Yudho. Pembagian suap itu diduga terkait dengan pemenangan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004 lalu. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper