Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan terhadap tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti.
 
Jaksa Penunutut Umum Tindak Pidana Korupsi M.Rum menyatakan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tindak Pidana Korupsi.
 
"Meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Nunun bersalah telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipikor. Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. 
 
JPU juga meminta majelis hakim untuk melakukan perampasan terhadap uang sebesar Rp1 miliar yang masuk ke dalam rekening milik Nunun. Uang tersebut berasal dari pencairan 20 cek pelawat BII yang juga diterima oleh sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
 
"Uang terdakwa 1 m dari 20 lembar cek BII disita negara," tegas Rum.
 
Dia menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak sendi tatanan pemerintahan terutama lembaga DPR. Adapun hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan belum pernah dihukum. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper