Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI: KPK didesak tetapkan Rusli Zainal tersangka

JAKARTA: Riau Corruption Trial (RCT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka Gubernur Provinsi Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sepuluh perusahaan

JAKARTA: Riau Corruption Trial (RCT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka Gubernur Provinsi Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sepuluh perusahaan periode 2003-2004.

 

Desakan tersebut disampaikan menjelang vonis mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau periode 2003-2004 Syuhada Tasman pada 25 April 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru. RCT merupakan lembaga pemantau sidang korupsi di Riau dan dikelola empat organisasi yakni Forum Pers Mahasiswa Riau, Gurindam 12, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, serta Lookriau.

 

"KPK agar segera menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian RKT periode 2003-2004 untuk sepuluh perusahaan, karena hal itu bukan kewenangan dirinya," ujar Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari dalam siaran pers pada Senin, 23 April 2012.

 

Analisis dokumen persidangan yang dilakukan RCT menyebutkan bahwa Syuhada pernah menyebutkan Gubernur Riau telah mengesahkan RKT sepuluh perusahaan walaupun hal itu bukanlah kewenangannya.

 

Menurut Syuhada, pihak yang berwenang mengesahkan itu adalah Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

 

Muslim menuturkan pihaknya menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak menghadirkan Gubernur Riau ketika Syuhada memberikan keterangan mengenai kewenangan untuk mengesahkan RKT tersebut.

 

Padahal, sambungnya, dalam kasus serupa pada mantan Bupati Kabupaten Pelalawan  Azmun Jaafar, Gubernur Riau dihadirkan menjadi saksi di depan persidangan.

 

"RCT menilai KPK masih sungkan untuk memanggil pejabat yang masih menjabat, ini bertolak belakang dengan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut," papar Muslim lagi.

 

Pada Agustus 2011, KPK menyatakan Syuhada diduga bersama-sama dengan terpidana H. Tengku Azmun Jaafar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penilaian dan pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) UPHHK-HT pada areal yang diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) selama 2001-2006 di wilayah Kabupaten Palalawan.

 

Lembaga antikorupsi itu menegaskan Syuhada diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan IUPHHKHT di wilayah Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah perusahaan.

 

Pada periode 2004-2005, pihak perusahaan pemohon izin tersebut kemudian mengajukan RKT kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi yang saat itu dijabat oleh Syuhada sehinga RKT diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

 

Selanjutnya, RKT tersebut dijadikan dasar oleh perusahaan pemegang RKT untuk menebang pohon yang berasal dari tegakan hutan alam. Penerbitan izin tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp123 miliar.

 

 

Dalam keterangannya, pemerintah Provinsi  Riau membantah bahwa Gubernur Riau Rusli Zainal terlibat dalam kasus korupsi kehutanan "Pak Gub [Rusli Zainal] tidak terlibat," tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Pemprov Riau Chairul Riski. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper