Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CEK PELAWAT: Biasa...Nunun kecewa atas tuntutan jaksa

JAKARTA: Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek pelawat terhadap anggota DPR periode 1999-2004, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa.

JAKARTA: Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek pelawat terhadap anggota DPR periode 1999-2004, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa.

Ina Rahman, kuasa hukum Nunun Nurbaeti, menyatakan pihaknya sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa.  Jaksa dianggap hanya melakukan copy paste kepada dakwaan yang dibacakan sebelumnya.

"Sama sekali tidak menggunakan fakta persidangan. Saya cuma minta hakim lebih bijaksana. Kami sangat kecewa. JPU (Jaksa Penuntut Umum) copy paste dakwan," ujarnya seusai persidangan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin 23 April 2012.

Dia menjelaskan berdasarkan fakta persidangan semua pihak membantah adanya pertemuan termasuk anggota DPR RI Periode 1999-2004 dari fraksi Golkar Hamka Yandhu

"Tapi JPU tetap pakai keterangan itu. Dia hanya mengunakan keterangan saksi Arie Malangjudo," tutur Ina.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan terhadap tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti.

Jaksa Penunutut Umum Tindak Pidana Korupsi M.Rum menyatakan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Nunun bersalah telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipikor. Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

JPU juga meminta majelis hakim untuk melakukan perampasan terhadap uang sebesar Rp1 miliar yang masuk ke dalam rekening milik Nunun. Uang tersebut berasal dari pencairan 20 cek pelawat BII yang juga diterima oleh sejumlah anggota DPR periode 1999-2004."Uang terdakwa 1 m dari 20 lembar cek BII disita negara," tegas Rum.  (ra)

 

>BACA JUGA

-Pembatasan cc mobil terkait BBM subsidi tuntas dibahas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper