Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS NUNUN: Jaksa KPK hilangkan fakta buronnya Nunun

JAKARTA: Buronnya Nunun Nurbaeti selama 8 bulan tidak dimasukkan menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA: Buronnya Nunun Nurbaeti selama 8 bulan tidak dimasukkan menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Hal ini berbeda pada kasus M. Nazaruddin. Kaburnya mantan bendahara Demokrat tersebut ke luar negeri menjadi salah satu faktor yang memberatkan pada pembacaan tuntutan yang bersangkutan.

 

Padahal seperti diketahui, Nunun sempat buron selama delapan bulan. Nunun ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2011. Kemudian pada bulan berikutnya Nunun diketahui pergi ke luar negeri dengan alasan untuk berobat.

 

Petualangan sosialita asal Sukabumi ini berakhir ketika KPK melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada 5 Desember di salah satu distrik rumah mewah di Thailand. Nunun dipulangkan ke tanah air pada 9 Desember tahun lalu.

 

Salah satu Jaksa Penuntut Umum KPK Andi Suharlis menyatakan hal yang memberatkan dan meringankan adalah hal sangat subjektif untuk dijadikan pertimbangan. Oleh karena itu hal tersebut tidak terlalu penting karena yang terpenting adalah besaran tuntutannya.

 

"Memang kan kalo dilihat dari Nazaruddin seperti itu. Tapi lihat tuntutannya. Tuntutan jaksa kan mendekati sempurna," ujar Jaksa Andi.

 

Adapun yang dimaksud dengan tuntutan mendekati sempurna adalah dikarenakan ancaman maksimal hukuman Nunun adalah lima tahun. Adapun Nunun dituntut empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper