Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kekeliruan implementasi UU Kebebasan informasi publik dilaporkan

JAKARTA: Sebanyak 7 organisasi masyarakat sipil baru menyelesaikan laporan independen tentang implementasi kebebasan mendapatkan informasi terkait dengan pelaksanaan Open Government Partnership.Ketujuh lembaga itu adalah MediaLink, Kontras, Yappika,

JAKARTA: Sebanyak 7 organisasi masyarakat sipil baru menyelesaikan laporan independen tentang implementasi kebebasan mendapatkan informasi terkait dengan pelaksanaan Open Government Partnership.Ketujuh lembaga itu adalah MediaLink, Kontras, Yappika, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Indonesia Budget Center (IBC), dan Yayasan Tifa.Laporan itu menitikberatkan pada kekeliruan dalam pelaksanaan Open Government Partnership (OGP) yang berakibat tidak maksimalnya implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia.OGP merupakan kerja sama global dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka, transparan, efektif, dan akuntabel.Ahmad Faisol, wakil dari MediaLink menyatakan terdapat sebuah paradoks antara citra Indonesia mengenai keterbukaan informasi di mata dunia dengan praktik implementasi dan komitmen UU KIP di level domestik.“Pemerintah Indonesia berniat membangun citra positif di dunia internasional, sedangkan di level domestik, tapi pada kenyataan mengatakan sebaliknya,” katanya pada Jumat, 20 April 2012.Menurut dia, apabila ingin mengakselerasi UU KIP, pemerintah dalam program OGP seharusnya mendorong seluruh lembaga negara menjalankan kewajiban yang dimandatkan oleh UU KIP. Terlebih implementasi UU KIP masih minim,” tutur Faisol.Data Komisi Informasi Pusat pada 2011 menunjukkan secara keseluruhan baru 29% Badan Publik tingkat Pusat yang membentuk PPID.Sementara itu, hasil pemantauan terhadap kepatuhan penyediaan informasi berkala menunjukkan bahwa hampir sebagian besar kementerian/lembaga belum melakukan penyesuaian isi website mereka.Padahal, ketentuan penyesuaian itu berdasarkan jenis-jenis informasi berkala yang telah diatur oleh UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.“Hanya ada 9 kementerian/lembaga yang mencapai skor di atas 50% untuk penyediaan informasi berkala,” ungkapnya.Untuk level daerah, hanya 7 dari 33 pemerintah provinsi yang mencapai skor di atas 50% untuk kategori penyediaan informasi berkala dan pembentukan Komisi Informasi Provinsi. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper