Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DOWN PAYMENT RUMAH: Aturan Bank Indonesia justru lindungi properti menengah bawah

JAKARTA: Aturan Bank Indonesia terkait uang muka (down payment/DP) minimal 30% bagi rumah dan apartemen dengan luas minimal 70 m2 yang mulai berlaku pada Juni ini dinilai sebagai salah satu cara yang tepat untuk melindungi properti kelas menengah dan

JAKARTA: Aturan Bank Indonesia terkait uang muka (down payment/DP) minimal 30% bagi rumah dan apartemen dengan luas minimal 70 m2 yang mulai berlaku pada Juni ini dinilai sebagai salah satu cara yang tepat untuk melindungi properti kelas menengah dan mewah.

 

Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung mengatakan adanya ketetapan BI yang dikeluarkan pada 15 Maret itu diharapkan bisa mengurangi spekulasi di sektor hunian kelas menengah dan mewah, goreng menggoreng saham pada perusahaan properti yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan menghambat kenaikan harga properti.

 

“Kami kira aturan itu baik sebagai salah satu upaya untuk mengurangi spekulasi di sektor properti, masyarakat menengah ke bawah tidak terimbas oleh aturan itu karena aturan LTV dikecualikan terhadap KPR [kredit pemilikan rumah] yang termasuk dalam program perumahan pemerintah, mereka tetap membayar DP sebesar 10%,” kata Pangihutan saat dihubungi Bisnis, Jumat 20 April 2012.

 

Dia menjelaskan terkadang pengembang besar yang ternama dapat dengan mudah menarik calon pembeli, konsumenpun cenderung mengedepankan emosional untuk membeli karena kepercayaan terhadap pengembang menjadi pertimbangan utama dalam keputusan membeli hunian.

 

“Saat ini juga mulai berkembang service apartment yang tujuannya memang untuk disewakan, itu salah satunya,” imbuhnya.

 

Setyo Maharso, Ketua DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), mengatakan tidak mempermasalahkan aturan DP minimal 30% bagi rumah dan apartemen dengan luas minimal 70 m2 yang mulai diberlakukan

1,5 bulan lagi itu.

 

“Aturan ini tidak masalah, biar bank yang menentukan besarnya DP, bank sendiri kan punya analisis mengenai LTV. Selama ini juga penentuan DP KPR yang dilakukan bank, bank melihat kemampuan konsumen KPR dan LTV bisa sampai 50%. Di properti kelas menengah seperti itu, aturan ini tidak akan berdampak cukup signifikan di sektor properti,” kata Setyo saat dihubungi Bisnis.

 

Handa Sulaiman, Executive Director Investment Cushman & Wakefield Indonesia, juga mengatakan kebijakan BI terkait DP 30% tersebut baik ditengah kekhawatiran sektor kondominium yang memiliki resiko tertinggi terjadinya buble (menggelembung) akibat pasokan yang terus bertambah, tetapi tingkat hunian cenderung menurun.

 

"Kami rasa BI memang konsen, BI sangat menginginkan semua sektor secara fundamental solid dan tidak berlebihan spekulasinya, kebijakan tersebut baik. DP 30% sebenarnya dari dulu juga memang demikian, tetapi dalam eksekusinya ada relaksasi," kata Handa, kemarin.

 

Arief Rahardjo, Head of Research and Advisory Cushman & Wakefield Indonesia, mengatakan beberapa indikasi properti buble yakni harga properti naik signifikan, perbandingan antara harga jual dan harga sewa cukup besar sehingga masyarakat menengah tidak mampu menjangkau harga jual itu, tingkat kekosongan tinggi tetapi pembangunan terus dilakukan, dan persentase dalam pertumbuhan domestik bruto.

 

"Sektor kondominium memiliki resiko yang lebih tinggi terjadinya buble dibandingkan sektor lainnya seperti landed house [rumah tapak], perkantoran, pusat perbelanjaan dan kawasan industri,” kata Arief, beberapa waktu lalu.

 

>> BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:

+ Berita BISNIS INDONESIA hari ini: S&P ogah buat INVESTMENT GRADE?

+ INDONESIAN IDOL 2012: BELINDA pulang!

+ PESAWAT JATUH, 127 penumpang TEWAS

+ ACEH kembali diguncang GEMPA 5,9 SR

+ BAKRIE trying to rise additional capital from RIGHTS ISSUE

+ INDOSAT BOND: IDR2.5 Trillion

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper