Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

VONIS NAZARUDDIN diputuskan hari ini

JAKARTA: Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games M. Nazaruddin menghadapi vonis pengadilan pada hari ini.Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada hari ini, Jumat, 20 April 2012 mengungkapkan

JAKARTA: Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games M. Nazaruddin menghadapi vonis pengadilan pada hari ini.Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada hari ini, Jumat, 20 April 2012 mengungkapkan jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 7 tahun dipotong lama kurungan dan denda Rp300 juta kepada tersangka.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum I Kadek Wiradhana menyatakan Nazaruddin terbukti secara sah melakukan  dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.“Terdakwa sebagai anggota Komisi III DPR dan juga anggota Badan Anggaran DPR telah terbukti menerima hadiah dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara untuk tujuan tertentu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya,” ujar Kadek.Dia menyatakan pertimbangan yang  memberatkan adalah perbuatan terdakwa memberikan citra buruk kepada lembaga DPR dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dianggap tidak kooperatif, karena melarikan diri ke luar negeri dan tidak mengakui perbuatannya.Adapun, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. (spr)

 

>> MORE ARTICLES:

+ Berita BISNIS INDONESIA hari ini: Akuisisi Danamon bikin CEMAS?

+INDONESIAN BONDS sets for Weekly GAIN

+ MANCHESTER UNITED Value rises to $2.2 Billion

+ DAHLAN ISKAN mengintili TIGA PEREMPUAN

+ WISHNUTAMA mau buka RESTO dan bikin EO?

+ INDONESIAN IDOL 2012: DAFTAR LAGU kontes Jumat malam

+ REKOMENDASI: Mau beli SAHAM apa saja?

+ MARKET MOVING: Pupuk Indonesia Obtains Loan Facilities US$900 Million

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Faisal
Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper