Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

BANDUNG: Badan Urusan Logistik Divisi Regional (Bulog)  Divre Jawa Barat  mengoptimalkan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk menuntaskan tunggakan yang macet dan persoalan hukum lain. 
 
Bulog Divre Jabar misalnya, dalam kurun waktu hingga April 2012, telah memberikan 12 surat kuasa khusus (SKK) untuk penagihan pembayaran pengadaan beras untuk rakyat miskin (raskin) pada Kejati Jabar. 
 
“Pemberian SKK tersebut dikeluarkan Bulog Divre Jabar untuk menguasakan bantuan penyelesaian hukum yang dihadapi Bulog,” kata Kepala Bulog Divre Jawa Bara Usep Karyana.
 
Menurut Usep selain masalah penagihan raskin yang tersendat di rekanan yang telah melakukan delivery order (DO) pihaknya juga memberikan kuasa khusus pada kejaksaan untuk menyelidiki kasus hilangnya persediaan raskin di gudang-gudang depot logistik (dolog) di seluruh Jabar. Bulog Jabar rutin memasok raskin rata-rata 42 ribu ton per bulannya yang didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota se Jawa Barat hingga titik distribusi.
 
"Kalau misalnya barang hilang itu mempuinyai unsur korupsi, kita usut secara hukum,” katanya.
 
Langkah ini menurutnya diambil agar para pegawai Bulog Jabar mengedepankan pencegahan terhadap upaya tindak pidana korupsi. Pemberian SKK itu dilakukan lewat perpanjangan nota kesepakatan bersama penanganan perkara hukum di bidang perdata dan tata usaha negara antara Kejati Jawa Barat dengan Perum Bulog Divre Jabar. 
 
Kasus kehilangan beras raskin di dolog daerah cukup banyak. Usep mencatat, kejadian tersebut terjadi di Cianjur, Ciamis, Tasikmalaya, dan Sukabumi. Keterlibatan Kejati dalam mengusut kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi rekanan yang curang.  
 
Kepala Kejati Jawa Bara  Yuswa Kusumah mengatakan pemberian SKK oleh Bulog dan Jamsostek ditindaklanjuti pihaknya dengan membentuk jaksa pengacara negara (JPN).
 
Dia mencontohkan penagihan pembayaran raskin yang belum terpenuhi dari rekanan ataupun kepala desa ke dolog atau bulog, akan diproses terlebih dahulu oleh JPN.
 
“Sekarang banyak kasus mengenai uang raskin yang tidak dibayarkan kepala desa ke bulog. Akibat tindakan itu, negara berpotensi rugi. Nanti tugas JPN lah yang menindaklanjuti untuk mediasi dalam hal menagih uang yang masih mengendap itu. Kasus ini banyak ditemukan di wilayah Cianjur,” katanya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Dinda Wulandari / Wisnu Wage Pamungkas

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper