Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LUMPUR LAPINDO: PT Minarak belum selesaikan kewajiban

JAKARTA: Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengatakan PT Minarak Lapindo Jaya sebagai penanggung jawab  bencana Lumpur Lapindo, Jawa Timur masih belum menyelesaikan kewajiban pembayaran dana Rp920,5 miliar. Pasalnya, dari seluruh

JAKARTA: Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengatakan PT Minarak Lapindo Jaya sebagai penanggung jawab  bencana Lumpur Lapindo, Jawa Timur masih belum menyelesaikan kewajiban pembayaran dana Rp920,5 miliar. Pasalnya, dari seluruh kewajiban perusahaan sebesar Rp3,831 triliun, mereka baru membayar senilai Rp2,9 triliun untuk biaya ganti rugi tersebut. Sekretaris BPLS Adi Sarwoko mengatakan akibat tunggakan itu, proses pembebasan lahan menjadi bermasalah dan tersendat. Juru Bicara BPLS A Kusaeri menambahkan akibat tunggakan itu bahkan masyarakat yang belum dibayar akhir-akhir ini melakukan demo hingga pengrusakan terhadap aset BPLS. Perusahaan tersebut, katanya, seharusnya bertanggung jawab memberikan ganti rugi bagi warga yang permukimannya masuk dalam peta terdampak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.14/2007. "Mereka berasal dari Desa Siring, Jatirejo, Renokenongo, dan Desa Kedung Bendo yang sampai saat ini belum dibayar haknya,” ujarnya di Jakarta, Rabu 18 April 2012. Kusaeri mengatakan dalam DIPA 2012, dana BPLS yang tersedia mencapai Rp1,6 triliun. Rinciannya untuk penanganan masalah sosial kemasyarakatan Rp1,1 trilun, dan sisanya untuk penanggulangan lumpur. Namun, angka itu dikurangi sebesar Rp73,5 miliar menjadi Rp1,53 triliun menyusul kompensasi subsidi harga BBM. Selain itu, peruntukannya juga direncanakan adanya perubahan akibat adanya penundaan pembayaran fasum, fasos, tanah atau bangunan milik Pemerintah dan BUMN yang pelaksanaannya perlu persiapan proses administrasi sehingga pembayarannya masih bisa ditunda. Sementara itu, untuk alokasi anggaran dari APBN untuk penanggulangan bencana lumpur Lapindo mencapai Rp1,1 triliun dalam APBN 2012 yang ditujukan untuk dana sosial kemasyarakatan. Kepala Pusat Komunikasi PU Waskito Pandu mengatakan dana itu juga dialokasikan untuk menyelesaiakan pelunasan pembayaran tanah dan bangunan di 3 desa, 9 Rukun Tetangga (RT) dan pembayaran bantuan sosial. “Mungkin juga untuk pembayaran 20% jual beli tanah dan bangunan di wilayah 65 rumah tangga yang merupakan daerah perkiraan luas tambahan area tidak layak huni hasil verfikasi dari Tim Terpadu Pemerintah (TTP) yang terbentuk sejak Agustus tahun lalu,” ujarnya. (ra)

 

BACA JUGAIzin kawasan untuk eksplorasi dijamin

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper