Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 

PALEMBANG: Pemerintah Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan melalui kuasa hukumnya menilai PT Bukit Asam, (PTBA) Tbk diduga telah melakukan kebohongan publik terkait dengan iklan bantahan dan somasi yang tidak sesuai fakta serta menyesatkan di beberapa media massa sehingga dikhawatirkan informasi tersebut akan menganggu iklim investasi di daerah tersebut.

 

Suharyono, Kuasa Hukum Pemkab Lahat, mengatakan materi iklan bantahan dan somasi PT BA menyatakan perseroan itu sedang mengajukan proses PK atas Putusan Kasasi MA No. 326 K/TUN/2006 tanggal 10 Mei 2007 sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan kantor Pengacara Advokat Anton Dedi Hermanto dan Rekan Nomor 5015/ADH/2012 tanggal 11 Januari 2012.

 

“Padahal,  10 Oktober 2011 lalu telah keluar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) no. 109 PK/TUN/2011, yang menyatakan gugatan PT BA terhadap Bupati Lahat dalam perkara TUN telah ditolak seluruhnya,”ungkapnya Rabu, 18 April 2012.

 

Namun  anehnya, lanjut dia, PTBA masih saja mengajukan lagi permohonan PK dalam perkara yang sama, meskipun Undang-Undang No.14 Tahun 1985 menyatakan pengajuan PK hanya dapat dilakukan satu kali saja.

 

Manuver PT BA itu sudah dipatahkan dengan Penetapan Ketua PTUN Palembang 16 Desember 2011 yang menyatakan upaya PK PT BA dalam perkara yang sama tersebut tidak dapat diterima, dan diperkuat lagi dengan surat MA No.99/Td.TUN/II/2012 tertanggal 28 Februari 2012 yang menyatakan sudah tidak tersedia lagi upaya hukumnya.

 

“Jadi jelas-jelas seluruh upaya hukumnya telah berakhir, tapi PT.BA masih juga memasang iklan yang menyatakan sedang mengajukan proses PK, inilah pembohongan publik yang dilakukan PT. BA,” tegas Suharyono.(msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Irwan wahyudi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper