Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Meskipun sudah berstatus tersangka, mantan Menkes Siti Fadilah Supari belum akan ditahan karena masih menunggu perkembangan penyidikan.
 
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman mengatakan selama  bersikap kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti, maka Siti Fadilah Supari tidak akan ditahan.   
 
"Penahanan kan tidak wajib, tergantung pertimbangan dari penyidik, kalau memang kooperatif, tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti, belum tentu ditahan," katanya di Istana Wapres  hari ini, Rabu 18 April 2012.
 
Sutarman juga memastikan bahwa Siti Fadilah sudah diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2005 itu. Siti Fadilah bahkan datang sendiri ke Mabes Polri untuk memberikan keterangan.
 
"Sudah diperiksa, justru Ibu yang datang sendiri dan sudah kita tetapkan [sebagai tersangka]," ujarnya.
 
Siti Fadilah, lanjutnya,  ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemilik kuasa pengguna anggaran Kementerian Kesehatan yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen.
 
Sebelumnya, Mabes Polri sendiri sudah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus alat kesehatan di Kemenkes pada 2005 saat Siti menjabat sebagai Menteri Kesehatan. Polisi menduga Siti Fadhilah melakukan praktek korupsi melalui cara penunjukan langsung. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper