JAKARTA: Bank Indonesia memperbaruhi tata cara penerbitan dan penatausahaan Surat Berharga Syariah Negara melalui Surat Edaran nomor 14/14/DASP yang menggantikan Surat Edaran nomor 12/31/DASP.
Dalam surat edaran yang terbit hari ini tersebut, diatur mengenai metode lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)tambahan atau green shoe option, yang merupakan lelang yang dilaksanakan 1 hari setelah pelaksanaan lelang utama.
“Lelang tambahan ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan pasar SBSN dan mendorong pasar keuangan syariah,” tulis penjelasan aturan tersebut
Aturan tersebut menyebutkan lelang tambahan tersebut bisa diikuti oleh peserta yang terdiri atas BI, Lembaga Penjamin Simpanan, dan peserta yang telah menyamapaikan penawaran pembelian dalam lelang utama.
Namun, pada lelang tambahan penawaran dibatasi paling tinggi sebesar total penawaran yang diajukan peserta pada lelang sebelumnya.
Dalam beleid baru tersebut dikatakan bank sentral hanya bisa membeli SBSN di pasar perdana untuk tenor jangka pendek, baik untuk lelang biasa atau tambahan. Selain itu, BI dan LPS hanya bisa membeli SBSN di lelang perdana biasa dan tambahna hanya untuk dan atas nama mereka sendiri.
Lelang tambahan tersebut juga mesyaratkan kepada peserta lelang untuk mengajukan penawaran non kompetitif, yakni penawaran yang hanya menyebutkan volume SBSN yang ingin dibeli tanpa mencantumkan tingkat imbal hasil atau harga yang diinginkan. (sut)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel