Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UJI MATERI: Marzuki dukung uji materi atas UU Pemilu

JAKARTA: Ketua DPR Marzuki Alie mendukung upaya partai nonparlemen mengajukan uji materi atas materi UU Pemilu yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.Saya kira rencana uji materi UU Pemilu itu hal yang bagus supaya dapat diyakini apakah UU itu

JAKARTA: Ketua DPR Marzuki Alie mendukung upaya partai nonparlemen mengajukan uji materi atas materi UU Pemilu yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR."Saya kira rencana uji materi UU Pemilu itu hal yang bagus supaya dapat diyakini apakah UU itu melanggar konstitusi atau tidak," ujar Marzuki Alie, Rabu, 18 April 2012.Hanya saja Marzuki tidak merinci keteranganya tentang pasal-pasal mana saja dari UU Pemilu yang rawan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi.Politisi Partai Demokrat itu mengaku sejak awal telah mempertanyakan soal kemungkinan UU ini nantinya bakal digugat ke MK. Pasalnya, ada hal-hal yang terkait besaran ambang batas parlemen (prliamentary treshold) yang tidak dapat diterima oleh partai nonparlemen.Apalagi, ambang batas bagi parpol untuk lolos ke parlemen (PT) diberlakukan secara nasional, bukan berjenjang, katanya."Hal ini sudah saya tanyakan juga karena ada UU Otonomi Daerah, ada partai-partai nasional yang dipercaya di daerah harus tetap hidup dalam kaitan Otonomi Daerah," ujarnya.Marzuki mengatakan jika nantinya putusan MK membatalkan pasal-pasal yang diuji materi, hal tersebut harus diterima. Alasannya, proses pengujian materi tersebut merupakan hak warga negara sebagai konsekuensi kesalahan yang dibuat DPR, katanya.Meski RUU Pemilu sudah disahkan, di dalamnya menyimpan beberapa ketentuan yang tidak jelas (sumir). Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini, dalam satu diskusi.Dalam hal pelanggaran administratif, misalnya, mekanisme penyelesaiannya masih panjang. Alasannya selain melibatkan Badan Pengawas Pemilu, juga melibatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sampai ke Mahkamah Agung. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper