Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCURIAN PULSA: LPSK setop lindungi saksi korban

 

 

 

JAKARTA: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan penghentian perlindungan terhadap  Moch. Feri Kuntoro, korban pencurian pulsa yang diduga dilakukan PT Collibri.

 

Penghentian itu karena yang bersangkutan telah melakukan perdamaian dengan PT.Collibri yang disengketakannya melalui laporkan pada 5 Oktober 2011 lalu ke Polda Metro Jaya.

 

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, penghentian tersebut dilakukan atas dasar ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13/ 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan korban.

 

" LPSK menilai Feri sudah tidak membutuhkan perlindungan LPSK sehingga memutuskan penghentian perlindungan atas nama  Moch. Feri Kuntoro," ujarnya dalam siaran persnya, hari ini.Yang lebih disayangkan, tambah Ketua LPSK, Feri tmelakukan perdamaian anpa memberitahukan LPSK terlebih dahulu.

 

"Perdamaian yang dilakukan Feri menunjukan bahwa Feri tidak memiliki itikad untuk meneruskan laporannya di kepolisian."

 

Menurut dia, keputusan penghentian perlindungan diambil dalam Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 16 April 2012.

 

Lili Pintauli, Anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi menambahkan pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai perdamaian tersebut pada 6 Februari 2012. Padahal perdamaian itu, ungkapnya, telah dilakukan Feri pada 26 Januari 2012.

 

" Sesuai ketentuan UU, perlindungan yang diberikan LPSK bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana, untuk itu, jika saksi yang kami lindungi melakukan perdamaian di luar pengetahuan LPSK, telah menunjukan bahwa tujuan perlindungan LPSK sudah tidak diperlukan lagi," katanya pula.(msb) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Sumber : Irsad sati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper