Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAWASAN PESISIR Kabupaten Malang belum tergarap maksimal

MALANG: Potensi  kawasan pesisir yang dimiliki Kabupaten Malang utamanya perikanan cukup besar menyusul hasil tangkapan ikan yang bermacam-macam. Namun potensi tersebut belum tergali secara optimal.Dari potensi sebesar 403.444 ton ikan per tahun,

MALANG: Potensi  kawasan pesisir yang dimiliki Kabupaten Malang utamanya perikanan cukup besar menyusul hasil tangkapan ikan yang bermacam-macam. Namun potensi tersebut belum tergali secara optimal.Dari potensi sebesar 403.444 ton ikan per tahun, saat ini baru 2,47% saja yang mampu dinikmati dari garis pantai yang ada terbentang mulai Kecamatan Donomulyo sampai Kecamatan Ampelgading sepanjang 102,62 km2.Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Abdul Malik, mengatakan dengan potensi yang ada itu sebanyak 97,53 % potensi perikanan dan kekayaan kawasan pesisir selatan masih belum tergali secara penuh.“Apalagi bila nantinya kawasan Malang selatan akan dikembangkan menjadi pelabuhan internasional, sehingga eksplorasi dan eksploitasi juga harus terkendali dengan baik,” kata Abdul Malik di Malang hari ini.Pemkab Malang, ujar dia, menaruh harapan yang besar dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan pesisir yang saat ini sedang digagas oleh Badan Legislatif Daerah (Balegda) Provinsi Jawa Timur (Jatim).Di mana Balegda Provinsi Jatim saat ini tengah mematangkan Raperda tersebut agar potensi yang ada di daerah-daerah pesisir akan bisa berkembang dan dapat dinikmati oleh masyaratak sekitarnya.“Paling tidak dengan adanya perda tersebut nantinya campur tangan pihak luar bisa dikurangi. Dimana masyarakat sekitar yang nantinya akan lebih dilibatkan dalam penggalian kekayaan alam yang ada.”Menurutnya, pembangunan yang dilakukan Pemkab Malang diharapkan bisa sejalan dengan rencana pembangunan wilayah milik Pemerintah Provinsi Jatim seperti permasalahan tentang pengelolaan daerah pesisir dan pulau-pulau disekitarnya misalnya.“Raperda tersebut nantinya akan berisi peraturan yang menetapkan bahwa penggalian potensi pesisir dan pulau-pulau di sekitarnya ditetapkan dengan model perizinan, bukan seperti sebelum-sebelumnya yang memperbolehkan suatu pengusaha/pihak lain menggali potensi dengan sistem kontrak,” jelasnya. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya
Sumber : Muhammad Sofi'i

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper