Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS NAZARUDDIN: KPK periksa Duta Graha soal saham Garuda

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengembangan terhadap penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pembelian saham Garuda oleh M.Nazaruddin dengan melakukan pemeriksaan terhadap petinggi PT Duta Graha Indah Tbk.Johan Budi, Juru

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengembangan terhadap penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pembelian saham Garuda oleh M.Nazaruddin dengan melakukan pemeriksaan terhadap petinggi PT Duta Graha Indah Tbk.Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lembaga anti korupsi tersebut memeriksa Direktur Keuangan PT  Duta Graha Indah (DGI)Laurencius Teguh Khasanto. Selain Laurencius KPK juga memeriksa Jane Odorlina dari PT bank Niaga terkait kasus yang sama.“Hari ini terkait TPPU dalam pembelian saham Garuda. KPK periksa Laurencius dan Ibu Jane dari PT Bank Niaga,” ujarnya kepada pers hari ini di kantor KPK.Dia menyatakan Laurencius telah datang menjalani pemeriksaan. Adapun Jane Odorlina telah memberikan kabar kepada KPK bahwa dirinya tidak dapat hadir memenuhi panggilan. KPK akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap pegawai Bank Niaga tersebut.“Tidak bisa hadir akan dilakukan penjadwalan ulang terhadap PT Bank Niaga,” tutur Johan.Sementara itu Laurencius yang menjalani pemeriksaan hampir sekitar lima jam hari ini menolak untuk memberikan komentar terkait kasus pembelian saham oleh Nazaruddin tersebut. Dia terburu-buru memasuki mobil tanpa mau menjawab pertanyaan dari wartawan.  Sebelumnya KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Mataram Sunarpi. KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris Terkait kasus pencucian uang ini.Berdasarkan dugaan sementara uang Rp 300,8 milliar milik Nazaruddin yang digunakan untuk membeli saham Garuda erat kaitannya dengan PT DGI. Uang tersebut diduga salah satunya berasal uang panas DGI dari proyek Wisma Atlet.Keuntungan perusahaan Nazaruddin dari menjual proyek-proyek pemerintah snagatlah besar. Menurut Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis, pada 2010, perusahaan itu memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.Kentungan tersebut digunakan untuk pembelian saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. Dengan rincian  PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.Akibat tindakan pencucian uang ini, Nazar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang perkara Wisma Atlet yang aliran dananya dialihkan untuk membeli saham PT Garuda. Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 dan 11 UU Tipikor dan juga pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper