Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAHLAN ISKAN: Aksi kontroversial di tengah ancaman interpelasi

JAKARTA: Sejak dilantik sebagai Menteri BUMN, Dahlan Iskan terus melakukan aksi fenomenal dan mengejutkan.

JAKARTA: Sejak dilantik sebagai Menteri BUMN, Dahlan Iskan terus melakukan aksi fenomenal dan mengejutkan.

 

Tak pelak, Menteri yang digosipkan akan dicalonkan sebagai capres dari Partai Demokrat pun menuai pujian dan kecaman. Pujian karena aksinya tersebut sangat berani dan bersahaja, sedangkan kecaman karena aksi Dahlan dinilai hanya untuk meningkatkan pencitraan.

 

Berikut ini adalah sejumlah aksi Dahlan Iskan:

Naik KRL ke stasiun Depok dan Bogor

Senin pagi (5 Desember 2011), calon penumpang kereta yang berada di Stasiun Depok terkesiap. Tak disangka-sangka Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan hadir di tengah-tengah aktivitas pagi tepat pukul 08:10.

 

Dahlan menumpang kereta rel listrik (KRL) tanpa protokoler resmi, hanya ditemani seorang lelaki yang mengenakan baju putih sewarna dengan kemejanya.

 

Di Stasiun Depok, Dahlan hanya menghabiskan waktu 10 menit. Saat menunggu kedatangan kereta dari Bogor, tidak ada yang berubah. Penumpang tidak begitu memperhatikan Dahlan karena perhatian mereka pada keberangkatan rangkaian gerbong.

 

Naik KRL dari Stasiun Dukuh Atas ke Stasiun Cakung

Senin (2 April 2012) malam, Dahlan mencoba pelayanan KRL dari Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat, menuju Stasiun Cakung, Jakarta Timur.

 

Dahlan berbincang-bincang dengan para pengguna jasa KRL. Dahlan sempat transit di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, untuk berganti kereta menuju Cakung.

 

Mengamuk di pintu tol Semanggi karena antrean panjang

Menteri BUMN Dahlan Iskan ngamuk di pintu tol dekat Jembatan Semanggi menuju arah Slipi, pada 20 Maret 2012. Penyebabnya, antrean di tol tersebut sangat panjang tetapi loket yang dibuka hanya dua dari empat pintu yang ada.

 

Melihat antrean yang panjang itu, Dahlan yang hendak berangkat rapat koordinasi setiap Selasa ke Kantor PT Garuda Indonesia Tbk  itu langsung turun dari mobil langsung memeriksa dan melihat ada dua loket masih kosong, dan hanya satu loket manual dan satu otomatis yang dibuka.

 

Dahlan pun masuk ke dua loket yang tutup itu dan membuang kursi yang ada di dalam. Lalu dia masuk loket satunya untuk juga membuang kursinya.

 

Sesaat kemudian, Dahlan melihat antrean tambah panjang. Secara cepat dia putuskan membuka penghalang pintu dan minta agar mobil yang antre segera masuk lewat loket kosong itu secara gratis.

 

Dahlan kembali gratiskan tol, kali ini tol Ancol

Pada 9 April 2012, Dahlan Iskan kembali melakukan langkah reaktif ketika menemui pintu tol di kawasan Ancol mengalami kemacetan. Tak berbeda seperti tindakannya yang lalu, Dahlan kembali turun dari mobilnya dan menggratiskan pintu tol milik swasta itu.

 

Jualan e-toll card di gerbang tol Cililitan

Dahlan Iskan berjualan e-Toll Card di gerbang tol Cililitan, hari ini 16 April 2012,  untuk merangsang penggunaan gerbang tol otomatis (GTO).

 

Dalam penjualan kartu tol itu, Menteri BUMN berhasil mendapatkan Rp2,05 juta rupiah dari penjualan E-Toll Card, sementara Direktur Bank Mandiri, Zulkifli Zaini berhasil meraup penjualan Rp1,75 juta.

 

Ancaman interpelasi DPR

Sebanyak 38 anggota Komisi VI DPR (tanpa Fraksi Partai Demokrat) telah membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interplasi terhadap Menteri BUMN  terkait dengan terbitnya penerbitan Kepmen BUMN Nomor KEP-236/MBU/2011.

 

SK tersebut membolehkan Menteri BUMN menunjuk langsung direksi perusahaan pelat merah tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Tim Penilai Akhir (TPA). Direksi yang terpilih langsung adalah direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).

 

Penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme RUPS dianggap melanggar Pasal 15 UU Nomor 19/2003 tentang BUMN. Selain itu, penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui TPA juga dianggap mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, seperti diamanatkan Pasal 16 UU Nomor 19/2003 tentang BUMN.

 

SK tersebut membolehkan Menteri BUMN menunjuk langsung direksi perusahaan pelat merah tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) atau Tim Penilai Akhir (TPA). Direksi yang terpilih langsung adalah direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).(api)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper