Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANGIE & MIRANDA tak ditahan, ada masalah internal di KPK

JAKARTA: Sejumlah pihak mensinyalir adanya persoalan internal dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul berlarut-larutnya penyidikan terhadap tersangka kasus cek pelawat Miranda S. Goeltom dan tersangka kasus wisma atlet Angelina Sondakh.Pakar

JAKARTA: Sejumlah pihak mensinyalir adanya persoalan internal dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul berlarut-larutnya penyidikan terhadap tersangka kasus cek pelawat Miranda S. Goeltom dan tersangka kasus wisma atlet Angelina Sondakh.Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengungkapkan belum ditahannya Miranda dan juga Angie bisa jadi dikarenakan memang ada kesalahan penetapan keduanya sebagai tersangka sehingga menyulitkan proses penyidikan.Terkait dalam kasus ini, jelasnya, bisa jadi terdapat perbedaan pendapat antara tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pimpinan terkait penetapan keduanya sebagai tersangka beberapa waktu lalu.“Memperlihatkan adanya keraguan status tersangka didasari persoalan teknis pembuktian. Setidaknya, alat bukti yang terkumpul belum dianggap memadai sehingga terjadi kendala lanjutan proses kedua kasus ini," ujarnya ketika dihubungi.Indriyanto mengkhawatirkan kurangnya alat bukti yang menyebabkan kesulitan ini, bisa jadi membuat perkara wisma atlet dan juga suap cek pelawat berpotensi hanya terhenti di Angie dan Miranda saja, serta tidak menyentuh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan menjadi otak kasus."Sepertinya berhenti di Angie dan Miranda saja atau memang seperti adanya fabrikasi pemeriksaan hanya sebatas Angie dan Miranda  tanpa menjangkau lainnya" jelasnya.Sebagai informasi Miranda sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Januari 2012 lalu, sedang Angie sejak Februari 2012. Hingga kini  KPK belum pernah memeriksa keduanya sebagai tersangka sehingga keduanya belum ditahan hingga saat iniSalah satu peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah menyatakan KPK seharusnya tidak boleh berlarut-larut dalam penanganan kasus sehingga membuat kasus menjadi mengambang. Tahap penyidikan harus dilanjutkan dengan segera menahan keduanya."Kalau memang ada persoalan lain sepert administrasi juga harus disikapi. Intinya, KPK jangan mengambang tentang kasus ini. Karena kita tahu, kasus-kasus besar tersebut belum tuntas," tuturnya.Kasus cek pelawat, hingga kini masih menjadi misteri hingga saat ini siapa yang menjadi penyedia dana pemenangan Miranda tersebut. Demikian juga ksus yang terkait Nazaruddin. Sampai saat ini, aktor tertinggi yang diproses hanya Nazaruddin. .Dihubungi secara terpisah pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Yenti Garnasih menilai KPK telah terinfiltrasi secara politik sehingga pengusutan tersebut lamban. Makanya, kata Yenti, ini merupakan momentum pembuktian pimpinan KPK periode 2011-2015 untuk menunjukkan komitmennya mengusut perkara-perkara besar."Kendalanya saya kira ya tekanan politik dan ada intervensi. Kalau sampai tidak menuntaskan kasus ini ya untuk apa ada pimpinan di KPK," ujarnya.Sementara itu menanggapi penetapannya sebagai tersangka yang dianggap bermasalah Miranda melalui kuasa hukumnya Dodi Suhartono. Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI periode 2004, mengaku tetap akan bersikap kooperatif dan bersedia diperiksa KPK kapan saja."Saya rasa itu (penetapan tersangka) adalah  kewenangan KPK. Kalau bukti memang dirasa kurang, tentu akan diputuskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan proses hukumnya ke KPK," jelasnya.Namun begitu  Miranda ingin agar kasusnya lekas tuntas dan semuanya jelas. Dia juga yakin dan optimis apabila dirinya tidak terlibat dalam kasus ini.Sebelumnya  KPK akhirnya mengakui salah satu alasan mengapa tersangka kasus pembangunan wisma atlet Sea Games Angelina Sondakh tak kunjung diperiksa dan juga ditahan adalah karena alasan pembuktian.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain menyatakan terdapat masalah administrasi  terkait dengan bukti-bukti yang masih harus dikumpulkan. Namun begitu dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai masalah administrasi terkait dan bukti apa saja yang kurang. ."Hanya masalah administrasi perkara saja. Termasuk perihal bukti. Sampai saat ini bukti-bukti masih dikumpulkan oleh penyidik,” ujarnya ketika dihubungi hari ini.Dia hanya menjelaskan bahwa penyidik KPK sudah diposisikan pada tempatnya. Artinya isu mengenai adanya penolakan untuk menangani kasus tersebut sama sekali tidak ada. Kasus Angie ini akan dijadikan pelajaran bagi KPK yaitu supaya kedepannya administrasi sejalan dengan pernyataan."Ke depannya supaya administrasi sejalan dengan pernyataan," jelasnya. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper