Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PEMILU: KPU, Bawaslu & Aparat hukum perlu samakan persepsi

JAKARTA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu duduk bersama dengan aparat penegak hukum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna menyamakan persepsi tentang materi UU Pemilihan Umum (Pemilu) baru yang telah disahkan parlemen mengantispasi penyelesaian sengketa

JAKARTA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu duduk bersama dengan aparat penegak hukum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna menyamakan persepsi tentang materi UU Pemilihan Umum (Pemilu) baru yang telah disahkan parlemen mengantispasi penyelesaian sengketa pemilu yang berlarut-larut.Meski UU penyelenggaraan pemilu yang baru pengganti UU No. 10 Tahun 2008 menuai banyak kritik dari berbagai kalangan dan akan dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU harus mengantisipasi berbagai kemungkinan munculnya gugatan mengenai sengketa hasil pemilu.“Uji materi tidak mencakup seluruh isi UU, tentunya KPU sudah bisa mengantisipasi untuk menyiapkan berbagai skenario di awal, termasuk menyamakan persepsi dengan lembaga lain terkait penyelesaian konflik pemilu,” ujar Wakil Ketua Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Topo Santoso, hari ini.Dia melihat pengalaman penyelenggaraan pada pemilu 2004 dan 2009, ketika banyak sengketa pemilu yang tak dapat diselesaikan secara cepat.Masalahnya, KPU dan aparat penegak hukum yang memproses laporan sengketa pemilu tidak memiliki kesamaan pemahaman mengenai isi UU Pemilu. “Akhirnya penyelesaian sengketa prosesnya lama dan tak efektif,” jelasnya.Menurutnya KPU, polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pengawas perlu melakukan simulasi menghadapi berbagai kemungkinan terjadinyua pelanggaran pemilu, agar proses sengketa ditangani dengan cepat dan tak berlarut.“Dari pengalaman sebelumnya, tentu mereka sudah dapat melihat potensi konfliknya,” tuturnya.Topo menilai peluang lahirnya sengketa hasil pemilu, baik yang melibatkan partai politik maupun calon perseorangan dalam pemilu mendatang masih akan terjadi, karena garis besar isi UU tersebut mengadopsi pada ketentuan perundangan sebelumnya.“Walapun masih ada berbagai celah, setidaknya momentum lahirnya UU ini perlu kita apresiasi,” ungkapnya.Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini melihat terdapat tumpang tindih kewenangan penyelesaian sengketa pemilu. Misalnya, dia mencontohkan UU ini memberi ruang Bawaslu menyelesaikan sengketa pemilu.“Tapi putusan bawaslu ini masih dapat digugat melalui PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara]. Kalau seperti ini, rantai penyelssaian sengketa tetap saja panjang dan berbelit,” katanya.Dia khawatir penyelenggaraan Pemilu 2014 tidak akan lebih baik, karena proses penegakan hukum yang tak jauh beda dengan pemilu periode sebelumnya.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) termasuk satu parpol yang langsung bereaksi setelah UU pemilu baru tersebut disahkan pekan lalu. Partai berlambang moncong putih ini menilai terdapat dua hal yang menjadi permasalahan yakni tidak terwakilinya partai lokal dan masalah verifikasi partai yang dapat melanggar hak konstitusi warga negara. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Djony Edward
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper