Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERUSAKAN HUTAN: REDD+ indikasikan peran PT Kalista Alam

JAKARTA: Satuan Tugas Reducing Emission from Degradation and Forest Degradation (REDD)+ menemukan dugaan pembakaran hutan secara sistematis oleh satu korporasi swasta.

JAKARTA: Satuan Tugas Reducing Emission from Degradation and Forest Degradation (REDD)+ menemukan dugaan pembakaran hutan secara sistematis oleh satu korporasi swasta.

 

Perusahaan itu adalah PT Kalista Alam, yang terkait dengan pembukaan lahan di hutan Rawa Tripa yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Nanggro Aceh Darussalam.

 

Ketua Satgas REDD+ Kuntoro Mangkusubroto mengatakan hutan Rawa Tripa merupakan habitat penting bagi satwa langka yang dilindungi termasuk orangutan.

 

Investigasi yang dilakukan Satgas, paparnya, juga ingin mengetahui apakah kegiatan perusahaan perkebunan tersebut sesuai dengan perundang-undangan nasional terkait.

 

“Temuan dari investigasi ini termasuk kebakaran lahan di dalam wilayah perusahaan PT Kalista Alam dan PT Surya Panen Subur 2,” papar Kuntoro dalam siaran pers di Jakarta, Jumat 13 April 2012.

 

“Dari pengamatan kasat mata, kebakaran tersebut terkesan dilakukan secara teratur dan terencana sehingga menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem.”

 

Dia mengungkapkan perusahaan tersebut diduga melanggar UU No. 18/2004 tentang Perkebunan terkait dengan dampak negatif tersebut.

 

Ditanami sawit

Selain itu, Kuntoro memaparkan, lahan perkebunan PT Kalista Alam juga berada di wilayah KEL dan sebagian telah ditanami oleh kelapa sawit.

 

Investigasi unit tersebut juga menemukan aktivitas perusahaan tersebut berada di atas lahan gambut yang tebal yakni lebih dari 3 meter. Kuntoro memaparkan PT Kalista Alam juga beroperasi sebelum perusahaan mendapatkan Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha.

 

“Terhadap hal ini, foto satelit yang diambil pada 11 Juni 2009 menunjukkan pembukaan lahan sudah terjadi. Pada 20 Oktober 2010, pembukaan lahan semakin meluas,” kata Kuntoro.

 

“Dari indikasi tersebut Satgas REDD+ berpandangan terdapat indikasi telah terjadi pelanggaran perundang-undangan.’

 

Tak hanya itu, unit tersebut juga telah meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan investigasi lanjutan.

 

Kuntoro mengharapkan jika terdapat bukti hukum, maka kedua instansi itu dapat mengambil tindakan tepat serta mendapatkan pengembalian uang negara. (Bsi)

 

>> BACA ARTIKEL LAINNYA

+ Berita BISNIS INDONESIA hari ini

+ Mau tahu HARGA EMAS?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper