Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI: Polri bantah WANTIMPRES SITI FADILAH jadi tersangka

 

 

JAKARTA:  Polri membantah bahwa mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa.

 

“Mantan Menkes RI, Ibu Siti Fadilah Supari memang benar datang ke Direktorat III Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari Senin (9 April) tetapi untuk melakukan klarifikasi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Kamis malam.

 

Kasus ini masih dalam penyidikan Bareskrim dan Saud menegaskan bahwa Siti Fadilah belum ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai saksi.

 

"Untuk kasus ini kita sudah menetapkan empat tersangka yakni MH, HS, Mn dan MS," kata Saud.

 

MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS selaku ketua panitia pengadaan, Mn selaku Direktur Operasional PT I yang menyediakan barang atau pemenang lelang, dan MS selaku Direktur Utama PT MM, sub kontraktor, ujarnya.

 

Polri telah menangani kasus di kementerian kesehatan pada proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa untuk tahun anggaran 2005 sebesar Rp15, 5 miliar lebih yang dilaksanakan pusat penanggulangan masalah kesehatan dengan sistem penunjukan, kata Saud.

 

"Kasus ini sedang dalam proses, kita sedang menunggu info hasil persidangan, nanti dari saksi yang ada akan terlihat apakah Ibu Siti Fadilah Supari ini memenuhi unsur tersangka atau tidak," kata Saud.

 

Kasus pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar.

 

Mengenai posisi Siti Fadilah yang saat ini sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Saud menyatakan tidak mempengaruhi kasus hukum.

 

"Nggak ada urusan kalau sudah cukup unsur sebagai tersangka maka akan kita tetapkan sebagai tersangka. Mau di mana pun dia bekerja nggak ada pengaruhnya untuk kita profesional saja. Apa yang muncul di persidangan itu kita jadi masukan saja," kata Saud. (Antara/ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswires

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper