Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TENAGA KERJA: Indonesia sahkan konvensi perlindungan pekerja migran

JAKARTA: Indonesia menjadi negara pihak ke-46 Konvensi Pekerja Migran atau negara pihak ke-2 di Asean dengan mengesahkan RUU Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya menjadi undang-undang.Menteri

JAKARTA: Indonesia menjadi negara pihak ke-46 Konvensi Pekerja Migran atau negara pihak ke-2 di Asean dengan mengesahkan RUU Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya menjadi undang-undang.Menteri Luar Negeri Marty M. Natalegawa menyatakan hingga kini, Konvensi Pekerja Migran telah di ratifikasi oleh 45 negara dan ditandatangani oleh 34 negara, termasuk Indonesia.”Ratifikasi konvensi ini akan memberikan dasar bagi Indonesia untuk mendorong negara lain, khususnya negara tujuan pekerja migran Indonesia untuk meratifikasi konvensi,” katanya dalam rapat paripurna DPR, Kamis, 12 April 2012.Menurut dia, konvensi yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 18 Desember 1990 merupakan satu-satunya instrumen HAM internasional yang mengatur perlindungan hak pekerja migran dan keluarganya secara komprehensif.Pemerintah, lanjutnya, meyakini tindakan meratifikasi konvensi sejalan dengan kepentingan nasional dan prioritas pemerintah, serta wujud tindak lanjut penandatanganan konvensi pada 22 September 2004.”Ini merupakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan penuh terhadap pekerja migran di semua tahap, mulai dari pra penempatan, saat transit, masa kerja, dan purna penempatan,” tuturnya.Marty menambahkan berbagai upaya dilakukan, baik pengembangan kerangka legislasi nasional, penguatan kerangka kelembagaan, peningkatan produksi maupun pelrindungan langsung diberikan perwakilan Indonesia di luar negeri.”Pemerintah berkeyakinan, ratifikasi konvensi akan semakin memperkuat kerangka nasional, regional dan global dalam mengatasi masalah perlindungan tenaga kerja migran,” ungkapnya. (ra)

 

BACA JUGA

Bayan Resources dilarang alihakn sahamnnya di Kanggaroo resources

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper