Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MURABAHAH EMAS: Perbankan syariah minta BI terbitkan aturan baru

JAKARTA: Perbankan syariah mendesak bank sentral untuk segera menerbitkan aturan produk murabahah emas, produk pembiayaan untuk kepemilikan emas dengan cara mencicil.Salah satu bank yang mendesak Bank Indonesia (BI) untuk menerbitkan aturan pembiayaan

JAKARTA: Perbankan syariah mendesak bank sentral untuk segera menerbitkan aturan produk murabahah emas, produk pembiayaan untuk kepemilikan emas dengan cara mencicil.Salah satu bank yang mendesak Bank Indonesia (BI) untuk menerbitkan aturan pembiayaan dengan akad murabahah untuk kepemilikan emas itu adalah PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah).“Kami mendesak BI untuk segera menerbitkan aturan murabahah emas karena produk tersebut sangat dibutuhkan oleh nasabah,” ujar Maryana Yunus, Head Product Development BRI Syariah kepada Bisnis, hari ini.BRI Syariah sebelumnya telah memiliki Kepemilikan Logam Mulia (KLM), yang merupakan produk pembiayaan emas berbasis akad qardh.Namun ekspansi produk ini harus dihentikan setelah BI menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) nomor 14/7/DPbs, yang salah satu poinnya melarang penggunaan akad ardh untuk produk kepemilikan logam mulia.Padahal produk ini sebelumnya menjadi salah satu andalan BRI Syariah untuk meningkatkan pembiayaan terutama pada segmen konsumer.Bambang Kiswono, Peneliti Madya Perbankan Syariah BI, mengakui apabila sejumlah bank syariah telah mendesak bank sental untuk segera menerbitkan aturan murabahah emas.“Dalam pembahasan aturan baru kami selalu mengundang bank syariah dan unit usaha syariah untuk memberi masukan. Dalam pembahasan tersebut bank syariah juga mendesak aturan tersebut segera dikeluarkan.”Dia menjelaskan bank sentral masih terus mengkaji beberapa poin aturan, seperti batasan plafon serta rasio pembiayaan terhadap nilai jaminan (financing to value/FTV).“Kami belum bisa menjabarkan poin-poinnya secara rinci, namun dalam murabahah emas bank dilarang untuk memungut biaya penyimpanan. Jadi keuntungan bank hanya margin saja.”Produk ini, lanjutnya, juga tidak membutuhkan fatwa baru dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).“Murabahah emas akan menggunakan Fatwa DSN nomor 77 tentang jual beli emas secara tangguh.”Meski mengaku tidak tahu kapan aturan baru tersebut akan keluar, namun Bambang menjanjikan kebijakan itu akan segera diterbitkan. “Kami harapkan tidak lama lagi aturan ini bisa keluar karena Dewan Gubernur BI telah memberikan izin untuk penerbitan aturan ini.”Imam T. Saptono, Direktur PT Bank Negara Indonesia Syariah, mengatakan ada beberapa hal yang harus diatur secara ketat oleh bank sentral agar tidak terjadi spekulasi berlebihan dalam produk murabahah emas.“Pertama, harus diatur batasan plafon emas yang bisa biayai. Kedua, harus diperketat analisa pembiayaan agar produk ini ditujukan kepada nasabah yang memiliki kemampuan keuangan yang cukup.”Selain itu, lanjutnya, BI juga harus menetapkan FTV secara konservatif guna menekan risiko dari bank dan mengurangi keinginan nasabah untuk melakukan spekulasi.“Kami pikir sebaiknya FTV murabahah emas sama dengan gadai emas, karena itu sangat konservatif.”Adapun untuk gadai emas, BRI Syariah mengaku produk ini tidak mengalami pertumbuhan sejak BI membuka kembali suspensi sejak 8 Maret 2012.“Portofolio gadai emas kami saat ini sekitar Rp750 miliar, relatif sama dengan 8 Maret lalu. Ini disebabkan karena nasabah yang melunasi lebih banyak daripada pembiayaan baru,” ujar Maryana. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper