Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LNG TANGGUH: Masyarakat adat Papua gugat Pertamina

JAKARTA: Sejumlah anggota masyarakat adat Papua menuntut ganti rugi kepada PT Pertamina, PT British Petrolium dan PT Buma Kumawa Sorong atas terbakarnya lahan sagu milik mereka dalam pengerjaan proyek kilang LNG Tangguh.Dalam tuntutannya, anggota masyarakat

JAKARTA: Sejumlah anggota masyarakat adat Papua menuntut ganti rugi kepada PT Pertamina, PT British Petrolium dan PT Buma Kumawa Sorong atas terbakarnya lahan sagu milik mereka dalam pengerjaan proyek kilang LNG Tangguh.Dalam tuntutannya, anggota masyarakat adat yang terdiri dari Yunus Tanggareri, Moin Meram dan Harun Meram Wagab tersebut meminnta para tergugat membayar ganti rugi Rp621 miliar.Dalam gugatan yang terdaftar dengan No.455/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tersebut, penggugat melalui kuasa hukumnya Cosmas Refra menilai para tergguat lalai dalam menjalankan proyek kilang LNG Tangguh dan mengakibatkan lahan hutan sagu seluas 1.512 ha terbakar."Peristiwa tersebut terjadi pada 1997. Waktu itu, para tergugat sedang memasang sumur-sumur bor di sekitar lahan sagu milik klien kami. Namun, proyek yang dilaksanakan karyawan tergugat mengakibatkan lahan tersebut terbakar," katanya saat ditemui seusai sidang, Kamis, 12 April 2012.Dia mengatakan atas peristiwa tersebut kliennya pernah menuntut ganti rugi, tetapi tidak mendapat tanggapan. Sebagai akibat terbakarnya lahan sagu tersebut, masyarakat adat tersebut tidak dapat mengolah lahan yang merupakan sumber mata pencaharian mereka.Dia menyebutkan dalam proyek tersebut Pertamina bertindak sebagai manajer, PT British Petrolium sebagai pemegang saham terbesar dalam pengelolaan dan penjualan hasil proyek, sedangkan PT Buma Kumawa Sorong bertindak sebagai kontraktor pelaksana.Persidangan atas perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap jawaban. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Kartim Haerudin tersebut kembali menunda persidangan karena para tergugat belum siap.Persidangan hari ini digelar setelah proses mediasi yang dilakukan para pihak gagal mencapai perdamaian. Cosmas mengatakan gagalnya mediasi tersebut karena para tergugat membutuhkan waktu untuk melihat tempat terbakarnya lahan.Kuasa hukum Perry British Petrolium Cornelius Sihotang enggan berkomentar terkait gugatan tersebut."Saya tidak diberikan kewenangan untuk berkomentar soal gugatan ini. Jadi untuk saat ini saya tidak bisa berkomentar," ujarnya.Persidangan atas perkara ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 April dengan agenda jawaban dari tergugat. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia
Sumber : Sekti Dewi Mayestika

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper