Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PEMILU: Peran media kurang, sekadar memberitakan

JAKARTA: Kinerja media dinilai sekadar hanya melakukan pemberitaan tanpa memberikan paparan yang jelas terhadap polemik diskursus dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.Menurut dosen komunikasi Universitas Paramadina yang pernah menjadi jurnalis televisi

JAKARTA: Kinerja media dinilai sekadar hanya melakukan pemberitaan tanpa memberikan paparan yang jelas terhadap polemik diskursus dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.Menurut dosen komunikasi Universitas Paramadina yang pernah menjadi jurnalis televisi Aryo Subarkah tidak banyak media yang mau memberitakan polemik RUU Pemilu secara mendalam.“Idealnya harus ada agenda bersama untuk tujuan tertentu. Fokusnya pada perkembangan dinamika UU Pemilu. Fokusnya bukan soal yang terbaik untuk kepentingan publik. Coba lihat fokus pemberitaannya,” tutur aktivis Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) tersebut, hari ini.Dia juga pesimistis terhadap kondisi media di Indonesia yang dekat dengan kepentingan politik partai. “Ibarat menggarami laut, bukan rahasia lagi media-media semacam ini cenderung membela kepentingan politik yang dekat dengannya.”Pada kesempatan terpisah Rudi Sukandar, pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) London School of Public Relation (LSPR) menilai media saat ini belum cukup memberikan detail tentang isi RUU Pemilu karena terlalu asyik dengan dinamika kerja DPR.Almuni Universitas Uhio tersebut tidak menampik adanya kemungkinan kegagalan media membingkai isu RUU Pemilu karena faktor keterbatasan pemahaman terhadap detail undang-undang yang akan sangat menentukan pola demokrasi di Indonesai pada masa mendatang tersebut.Sementara itu dosen Universitas Gajah Mada, Kuskrido Ambardi menilai pemberitaan media normal saja karena perdebatan RUU Pemilu ada pada tataran elitis. “banyak istilah teknis bahkan formula matematis. itu di luar jangkauan publik seumumnya.”Menurut pria yang juga merupakan Direktur Eksekutif LSI tersebut keruwetan RUU Pemilu sebetulnya ada di tingkat elit dan konsekuensi untuk publik tidak banyak, bahkan mungkin mendekati nol“Kalau dampak langsung itu, apakah pasal-pasal RUU itu memperlancar atau mempersulit partai atau anggota DPR menyuaralan kepentingan publik,” tuturnya.Pada sisi substansi, lanjutnya, media cenderung mengangkat isu dinamika keributan yang dilakukan politisi ketimbang menjelaskan apa konsekuensinya bagi rakyat.Hari ini diketahui RUU Pemilu didorog oleh Sekretariat gabungan (setgab) untuk melakukan pengambilan keputusan dengan mekanisme voting paket. Ini menyusul adanya kesepahaman antara mayoritas partai anggota setgab mengenai empat isu krusial RUU Pemilu.Empat isu yang menjadi pengganjal penyelesaian RUU Pemilu yaitu ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil), sistem konversi suara menjadi kursi, dan sistem pemilu.(api) 

>> BERITA LAINNYA:

* Bursa EROPA membaik

* Demokrasi menjadi DEMO-CRAZY?

* Berita BISNIS INDONESIA hari ini

 

 

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tusrisep

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper