Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DISKON ATAS DP kendaraan bermotor dilarang

JAKARTA: Perusahaan pembiayaan dilarang memberikan diskon langsung atas uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor.Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat menegaskan diskon hanya boleh diberikan atas harga jual

JAKARTA: Perusahaan pembiayaan dilarang memberikan diskon langsung atas uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor.Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat menegaskan diskon hanya boleh diberikan atas harga jual kendaraan bermotor di luar biaya asuransi dan administrasi."Diskon harus dihitung dari harga jual netto. Jadi DP-nya [down payment] harus tetap sesuai ketentuan baru," katanya kepada pers, Rabu, 11 April 2012.Dia menjelaskan selama ini banyak perusahaan pembiayaan yang menerapkan kebijakan diskon atas DP atau sering disebut dengan istilah cash back DP dengan besaran mencapai setengah dari nilai DP yang harus dibayarkan.Sebagai ilustrasi, jika tarif DP yang dikenakan 20% dari harga jual, konsumen cukup membayar DP setengahnya atau 10% dari nilai DP."Dengan PMK baru ini, besaran DP harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan," tegasnya.Untuk mengawasi implementasi ketentuan baru tersebut, lanjut Mulabasa, Bapepam-LK akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap laporan keuangan dari perusahaan pembiayaan dan faktor pembelian."Kami akan awasi itu karena kalau boleh ngasih discount langsung atas DP, ya percuma pemerintah mengeluarkan PMK ini," ujarnya.Dalam PMK No. 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan, diatur ketentuan tarif DP bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua minimum 20% dari harga jual kendaraan.Sementara itu, bagi kendaraan roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif dikenakan tarif minimum DP 20% dari harga jual.Namun jika pembelian kendaraan bermotor roda empat tersebut untuk tujuan nonproduktif, tarif DP yang dikenakan minimum 25% dari harga jual.Adapun kriteria tujuan produktif yang dimaksud adalah kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin dari pihak berwenang. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia
Sumber : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper