Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUMAH TAPAK: Kemenpera minta pengenaan PPN dikaji

JAKARTA: Kementerian Perumahan Rakyat meminta kenaikan batas atas harga rumah tapak bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dari Rp70 juta menjadi Rp88 juta. Permohonan tersebut diajukan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz kepada Menteri Keuangan Agus

JAKARTA: Kementerian Perumahan Rakyat meminta kenaikan batas atas harga rumah tapak bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dari Rp70 juta menjadi Rp88 juta. Permohonan tersebut diajukan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz kepada Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo di kantor pusat Kementerian Keuangan, Rabu, 11 April 2012. “Tahun lalu (harga rumah tapak) yang  dibebaskan PPN itu Rp70 juta. Tahun ini kami coba minta permohonan ditingkatkan jangan Rp70 juta karena umurnya sudah 2 tahun,” ujarnya. Menurut Djan, batas atas harga rumah yang dibebaskan PPN seharusnya disesuaikan dengan perkembangan harga-harga bahan bangunan yang trennya meningkat. “Kami usulkan (harga rumah tapak yang dibebaskan PPN) naik jadi Rp88 juta, disesuikan dengan  indeks kemahalan harga di masing-masing daerah,” jelasnya. (ra) 

BACA JUGAAnggaran bedah rumah Rp3,5 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Agust Supriadi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper