Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG NUNUN: Indah jadi kunci tabir penyokong cek pelawat

 

 

JAKARTA:  Titik terang akan siapa sebenarnya sponsor suap 480 lembar cek pelawat senilai total Rp24 miliar yang dibagikan kepada anggota DPR   Periode 1999-2004 diharapkan dapat terkuak melalui sosok wanita misterius bernama Indah.
 
Jaksa Penuntut Umum Andi Suharlis menyatakan akan menjadikan pengakuan sejumlah saksi mengenai Indah, wanita misterius yang menerima 480 lembar cek perjalanan Bank International Indonesia (BII) dari Cash Officer Bank Artha Graha, sebagai bahan untuk penyidikan ataupun penyelidikan  baru suap cek pelawat. 
 
Pengakuan beberapa saksi termasuk Samid Baharuddin yang merupakan sopir Nunun Nurbaeti mengenai Indah dipastikan akan digali lebih lanjut termasuk dari tersangka lainnya. Indah merupakan orang yang menandatangani bukti pengambilan cek pelawat dari Artha Graha.
 
“Soal Indah pasti akan digali. kan masih ada tersangka yang lain. Kita jadikan bahan penyidikan dan penyelidikan,” ujarnya seusai mendengarkan kesaksian Nunun Nurbaeti hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini
 
Dia menjelaskan pada bukti penerimaan cek pelawat terdapat tanda tangan orang bernama Indah. Namun begitu identitas Indah masih sulit diketahui dikarenakan berdasarkan pengakuan BII yang bersangkutan tidak meninggalkan identitas saat pengembalian uang tersebut.
 
“Menurut BII pengambilan uang itu oleh nasabah prioritas jadi tidak perlu meninggalkan identitas,” ujarnya. 
 
Menurut Jaksa dengan adanya pengakuan dari Indah maka dapat diketahui siapa sebenarnya yang menyuruh dia untuk mengambil cek dan juga siapa sebenarnya sponsor dari cek pelawat.
 
Pada kesempatan yang sama saksi Samid Baharuddin, sopir terdakwa  Nunun Nurbaetie pada kesaksiannya hari ini menyebutkan bahwa Indah adalah pegawai Sumber Daya Manusia di PT Wahana Esa Sembada. 
 
"Kenal. HRD di PT Wahana dulu," kata Samid. 
 
Kuasa Hukum Nunun, Mulyaharja sempat menginterupsi sesi tanya jawab antara Samid dengan Jaksa. Menurutnya Indah yang dimaksud oleh Jaksa dengan Samid dikhawatirkan sosok yang berbeda. Namun begitu hakim bergeming dan Jaksa KPK kembali melanjutkan pertanyaan soal Indah.
 
"Yang Indah itu nama lengkapnya siapa?" tanya Jaksa Ronald. 
 
"Indah Pramurti," kata Samid. 
 
Mulai terkuak
 
Indah menjadi sosok misteri dalam perkara ini. Nama Indah pertama kali disebut oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara ini, M Rum yang mendapati adanya tanda tangan Indah di atas tanda terima cek dari Bank Artha  Graha.
 
Rum mencari tahu sosok Indah dengan menanyakan nama Indah kepada sejumlah saksi. Kepada Miranda Swaray Goeltom, Rum menanyakan apakah Miranda mempunyai sekretaris bernama Indah. Atas pertanyaan itu, Miranda menyatakan sekretarisnya bernama Imelda. 
 
Kemudian, kepada dua komisaris utama PT First Mujur, Yan Eli Siahaan dna Ronald Haryanto, Rum menanyakan apakah ada staf perusahaan tersebut yang bernama Indah.  Akan tetapi, keduanya membantah adanya staf bernama Indah di perusahaan sawit tersebut.
  
Kepada Linda Suhardi, istri Suhardi alias Ferry Yen, Rum juga mengajukan pertanyaan yang sama: Apakah ada saudara Ferry dan Linda yang bernama Indah.Linda mengatakan tidak ada satupun anggota keluarga almarhum suaminya yang bernama Indah.
 
Pada 8 Juni 2004 pukul jam 8.00 WIB Bank BII menerima pemesanan 480 lembar cek perjalanan dari Bank Artha Graha. Pukul sembilan, Artha Graha melakukan pembayaran cek 480 lembar senilai Rp24 miliar melalui sistem RTGS.
 
Setelah menerima pembayaran tersebut, Krisna Pribadi, Kepala Seksi Cek Perjalanan BII segera menyiapkan cek yang diminta Artha Graha dan kemudian diserahkan ke Tutur Officer Bank Artha Graha. Tutur kemudian menyerahkan cek tersebut kepada Indah, perwakilan dari PT First Mujur Plantation and Industry, pihak yang membutuhkan cek untuk melakukan transaksi jual beli lahan sawit di Tapanuli Selatan.
 
Indah, yang diduga karyawan First Mujur kemudian memindahtangankan cek itu ke Budi Santoso, Direktur Keuangan First Mujur untuk selanjutnya diserahkan ke rekanan bisnis Hidayat Lukman, Direktur Utama, yaitu Suhadi alias Ferry Yen.
 
Cek 480 lembar tersebut tiba-tiba berada di tangan Nunun Nurbaetie. Melalui anak buahnya, Ari Malangjudo, Nunun membagi-bagikan cek tersebut ke mantan anggota DPR Komisi IX. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper