Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: DPR akan menyetujui jika pemerintah berencana menambah anggaran untuk menaikkan gaji dan tunjangan hakim karena gaji mereka memang sudah harus dinaikkan untuk mendorong perbaikan kinerja.

 

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memastikan hal itu setelah puluhan hakim mendatangi Komisi III DPR untuk melaporkan nasib mereka.

 

Para hakim  tersebut datang dari berbagai daerah termasuk dari Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan dan beberapa daerah lainnya.

 

"Dipastikan DPR menyetujui. Kalau pemerintah tidak menaikkan gaji, kita nggak bisa apa-apa," kata Priyo di Komplek Parlemen, Selasa 10 April 2012.

 

Priyo menyatakan pemerintah tidak boleh alpa memperhatikan kesejahteraan hakim. Alasannya, pemerintah telah meningkatkan gaji pegawai negeri sipil, seperti guru, namun tidak melakukan hal yang sama terhadap hakim.

 

Menurut Priyo, meski penyusunan detail anggaran merupakan  kewenangan pemerintah, DPR telah setuju penambahan anggaran sebesar Rp405,1 miliar untuk Mahkamah Agung dalam APBNP 2012. Akan tetapi, DPR tak tahu peruntukan tambahan anggaran itu.

 

Ketika ditanya apakah ada mekanisme penambahan anggaran lantaran Undang-Undang APBNP 2012 telah disahkan DPR, Priyo menjawab bahwa hal itu bisa saja dilakukan lewat lewat flapon anggaran tak terduga di APBN.

 

Harus cukup

 

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyatakan pemerintah harus memberi gaji pada hakim mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta. Pasalnya, mereka merupakan ‘wakil Tuhan’ yang memegang palu keadilan di Indonesia.

 

"Itu sudah mencukupi kebutuhan mereka. Mereka harus membayar kontrakan rumah, anak-anak mereka pun harus bersekolah," kata anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

 

Menurutnya, gaji sebanyak itu akan menjauhkan para hakim dari berbagai jual beli atau sogok menyogok kasus. Apabila dengan gaji sebesar itu dan para hakim masih juga melakukan tindakan itu, mereka layak mendapat vonis hukuman mati.

 

Yani menilai wajar bila ribuan hakim berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Saat ini, gaji hakim di Pengadilan Negeri hanya Rp5 juta, sedangkan gaji hakim di Pengadilan Tinggi sebesar Rp7 juta.

 

Seharusnya, kata Ahmad Yani, hakim di Pengadilan Negeri menerima gaji Rp20 juta hingga Rp27 juta. Gaji untuk hakim di Pengadilan Tinggi yaitu Rp50 juta sampai dengan Rp75 juta. Sementara gaji hakim Mahkamah Agung seharusnya Rp75 juta hingga Rp100 juta, ujarnya. (ea)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper