Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS DIVESTASI NEWMONT: Pemerintah dan DPR masih tak akur

 

 

JAKARTA: Kewenangan penuh pemerintah membeli saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara akan memuluskan upaya dalam mereduksi penguasaan pemodal asing terhadap sektor energi nasional.

 

Maruarar Siahaan, mantan hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus saksi ahli pemerintah, menilai kewenangan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan hanya dibutuhkan saat penyusunan APBN serta pos audit terhadap perkembangan keputusan divestasi.

 

Menurut Maruarar, pos audit yang dilakukan DPR nantinya akan menjawab kecurigaan dan sinisme yang selama ini ditujukan kepada pemerintah terkait rencana pembelian saham PT NNT.

 

Dia khawatir proses divestasi perusahaan asing akan semakin sulit direalisasikan apabila harus melalui persetujuan badan legislatif.

 

“Curiga itu waja-wajar saja, tetapi bagaimana mau jalan divestasinya kalau baru rencana saja sudah dibuat sulit seperti ini,” ungkapnya, Selasa 10 April 2012 di Mahkamah Konstitusi.

 

Maruarar menegaskan divestasi mutlak dilakukan karena penguasaan asing terhadap sektor energi kini telah mencapai 69%—78%.

 

Dominasi asing terhadap sektor energi akan menciderai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.

 

Sementara itu, saksi ahli DPR RI Mudrajad Kuncoro mengungkapkan pusat investasi pemerintah (PIP) yang tergolong sebagai badan layanan umum tidak diperkenankan berinvestasi dalam jangka waktu panjang.

 

Dia menilai PIP hanya boleh melakukan penyertaan modal terhadap perusahaan dengan melalui persetujuan DPR.

 

Mudrajad mengakui divestasi wajib dilakukan karena kepemilikan saham asing bukan hanya dominan di sektor energi namun sudah menyentuh berbagai bidang.

 

Di sektor perbankan saja, pemodal asing telah menguasai 70% dengan torehan penanaman saham di Bursa Efek Indonesia mencapai 47%—60%.

 

Meski begitu, Mudrajad menegaskan divestasi saham asing harus mengikuti norma antarlembaga negara yang merujuk pada kerangka konstitusional. Apalagi, serunya, ketentuan yang didepakati dalam APBN tertuang bahwa investasi yang dilakukan oleh Pusat Investasi Pemerintah harus mendapatkan persetujuan legislatif.

 

“Divestasi yang dilakukan pemerintah bersifat langsung dan tidak dibekali portofolio sehingga anggaran negara yang dikeluarkan harus melalui persetujuan DPR,” katanya pada sidang SKLN yang digelar hari ini. (ea)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Gajah Kusumo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper